Beritasuper, Indramayu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Indramayu. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi beberapa paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone.
“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka IP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem peta, di mana paket sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” jelas AKP Tatang.
Tidak hanya sebagai kurir, tersangka juga diketahui menjual sabu secara langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (COD).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka kini telah masuk tahap penyidikan.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
(Red/BS)