INDRAMAYU — Beredarnya dokumen Surat Tugas Bupati Indramayu tertanggal 23 September 2026 mendadak menjadi perbincangan hangat publik dan pemerhati birokrasi di Kabupaten Indramayu.
Surat yang ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Indramayu Lucky Hakim tersebut menugaskan sejumlah pejabat daerah untuk menghadiri Rapat Kerja Pertanahan dan Perizinan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diselenggarakan oleh SKK Migas di Grand Mercure Bali Seminyak pada 27 hingga 29 September 2026.
Namun, perhatian publik bukan hanya tertuju pada lokasi rapat kerja di luar pulau tersebut, melainkan pada susunan dan hierarki nama pejabat yang tercantum dalam surat perintah kerja itu.
Staf Khusus Berada di Atas Pejabat Struktural Senior
Dalam lembar surat tugas tersebut, nama Dr. Salman Al Farisi, S.E., S.Si., S.A.P., M.Si., M.A.P. selaku Staf Khusus Bupati Indramayu ditempatkan di urutan nomor satu.
Sementara itu, pejabat birokrasi karier bergolongan tinggi berada di urutan bawahnya, yaitu:
1. Asep Abdul Mukti, ST, M.Si. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan / Pembina Utama Muda – IV/c)
2. Drs. H. Sugeng Heryanto, M.Si. (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian / Pembina Utama Muda – IV/c)
3. Badai Megananda (Operator Layanan Operasional)
Penempatan urutan ini dinilai tidak lazim dalam tata kelola protokoler pemerintahan daerah.
Dalam aturan birokrasi instansi pemerintah, penugasan resmi untuk urusan teknis seperti perizinan dan pertanahan umumnya dipimpin oleh pejabat eselon atau kepala dinas teknis terkait.
Dianggap Redundansi Fungsi dan Abaikan Etika Birokrasi
Sejumlah pengamat birokrasi dan aktivis kemasyarakatan menilai adanya “salah kaprah” dalam pembagian tugas dan kedudukan Staf Khusus di lingkungan Pemkab Indramayu.
Secara regulasi dan konsep dasar, Staf Khusus (Stafsus) memiliki fungsi memberikan pertimbangan, saran konseptual, serta masukan pemikiran kepada kepala daerah secara internal, bukan mengeksekusi tugas operasional kedinasan atau memimpin rombongan pejabat struktural definitif.
“Posisi Stafsus itu non-job secara administrasi birokrasi struktural ASN. Sangat janggal ketika seorang Staf Khusus mendahului posisi Asisten Daerah dan Kepala Dinas dalam surat tugas dinas keluar daerah. Ini berpotensi merusak tatanan etika birokrasi dan hierarki pemerintahan,” ujar Masdi Kordinator Forum Peduli Indramayu.
Selain persoalan tata kelola birokrasi, kunjungan kerja selama tiga hari ke Pulau Dewata tersebut juga memicu kritik terkait efisiensi anggaran daerah.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengiriman pejabat daerah dalam jumlah banyak untuk agenda luar daerah di tengah dorongan publik agar pemerintah fokus pada efisiensi anggaran dan perbaikan pelayanan dasar masyarakat Indramayu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun Staf Khusus yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai pertimbangan teknis penyusunan surat tugas serta relevansi keberangkatan delegasi tersebut. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
