INDRAMAYU — Proyek revitalisasi UPTD SDN 2 Pekandangan dengan anggaran senilai Rp1.396.334.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan publik.
Pelaksanaan proyek yang dikelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa tenaga kerja yang digunakan sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Indramayu.
Apa Itu P2SP dan Skema Swakelola?
P2SP adalah panitia yang dibentuk secara musyawarah di tingkat sekolah untuk mengelola dana bantuan pemerintah dalam rangka Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pelaksanaan pembangunan menggunakan metode swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh P2SP tanpa melibatkan kontraktor komersial.
Berdasarkan ketentuan, P2SP terdiri dari unsur pimpinan dan guru sekolah, komite sekolah, perwakilan wali murid, serta tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan setempat. Metode ini diharapkan dapat memberdayakan warga sekitar dan mendorong perekonomian lokal.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek revitalisasi ini berasal dari luar wilayah Indramayu, termasuk kawasan Patimban, Kabupaten Subang.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak yang berperan layaknya pemborong yang dikaitkan dengan sejumlah proyek pembangunan di berbagai wilayah Indramayu, seperti Patrol, Sukra, hingga Pekandangan.
Irsyad Hasby, Koordinator Forum Peduli Indramayu, menyoroti ketidakwajaran tersebut.
“Kalau namanya swakelola, harusnya warga sekitar yang diberi kesempatan bekerja. Ini kenyataannya beda jauh, pekerja justru didatangkan dari luar. Apakah prinsip swakelola benar-benar diterapkan, atau sekadar label cantik untuk kepentingan tertentu saja?” ujarnya, Rabu (14/10).
Irsyad juga mengingatkan agar program ini tidak kehilangan esensinya.
“Jangan sampai skema yang seharusnya memberdayakan warga setempat justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, sementara warga lokal yang membutuhkan pekerjaan tidak tersentuh sama sekali,” tambahnya.
Pertanyaan ini didasarkan pada sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025, yang menempatkan proyek P2SP sebagai Swakelola Tipe IV yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat/Komite Sekolah.
- Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, khususnya Pasal 16, yang menegaskan pelaksana wajib mengutamakan partisipasi warga setempat untuk mendorong ekonomi padat karya di lingkungan sekitar.
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan DAK Fisik, yang mewajibkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melakukan pemantauan kepatuhan sebelum laporan akhir diserahkan ke KPPN.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu serta P2SP UPTD SDN 2 Pekandangan diminta segera memberikan penjelasan terbuka.
Masyarakat juga berhak mengetahui progres pembangunan serta kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku dalam program revitalisasi satuan pendidikan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2SP UPTD SDN 2 Pekandangan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
