INDRAMAYU — Pertemuan rutin stakeholder dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) desa digelar untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus mempersiapkan rencana penertiban Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Kegiatan yang melibatkan unsur inklusi bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lapesdam NU) Indramayu tersebut berlangsung di DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Rabu (30/9/2026).

Pertemuan dihadiri sejumlah unsur, di antaranya BPD Terusan, PKM Sindang, PKM Cantigi, KUA Cantigi, Kecamatan Sindang, Puskesmas ,aktivis, pegiat sosial, serta anggota KNPI Kabupaten Indramayu.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Khamzah Fansuri, menegaskan bahwa desa tidak bisa berada di luar persoalan ketika menyangkut pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kenapa desa harus ikut campur dalam sosialisasi kepada masyarakat? Karena sentuhan langsung kepada masyarakat adalah desa,” ujar Khamzah.

Ia mendorong agar desa tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memiliki regulasi yang dapat menjadi instrumen pencegahan.

“Kalau desa bisa memunculkan satu Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak. Desa harus mengawal dengan aturan yang keras dan disiplin,” katanya.

Ketua Lapesdam NU Indramayu, Ali Ma’nawi atau Almak, menyebut pihaknya memiliki empat desa binaan yang menjadi bagian dari upaya penguatan pencegahan perkawinan anak.

Almak menilai persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada aturan tertulis.

“Empat desa binaan ini menjadi ruang untuk melihat persoalan secara langsung. Pencegahan harus dimulai dari penguatan masyarakat, keluarga dan desa. Regulasi penting, tetapi harus dibarengi edukasi, pendampingan dan koordinasi lintas sektor,” ujar Almak.

Kepala Puskesmas Cantigi, drg. Ruci Afrida, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, upaya tersebut harus dimulai dari keluarga, lingkungan, pendidikan hingga dukungan berbagai stakeholder.

“Pencegahan itu dari hulu ke hilir. Pertama dari keluarga, kemudian lingkungannya bagaimana, pendidikannya bagaimana, dan harus ada dukungan dari stakeholder yang berkaitan,” ujar drg. Ruci Afrida.

Ia mengatakan, sektor pendidikan dan kesehatan juga perlu berkolaborasi. Menurutnya, pencegahan perkawinan usia anak berkaitan erat dengan kesiapan kesehatan calon ibu dan anak yang akan dilahirkan.

“Kalau kita lebih fokus ke stunting, perkawinan anak di bawah umur harus dikurangi, supaya pertama bayi yang dilahirkan sehat,” katanya.

Ia berharap pembahasan Perdes nantinya tidak sekadar menghasilkan dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan anak di tingkat desa.

Pertemuan tersebut akhirnya menempatkan desa sebagai salah satu titik penting dalam strategi pencegahan perkawinan anak. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version