Bandung, Beritasuper – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dengan dukungan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, serta Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Tinton Amin Putra.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga bandar besar dan empat penambang lokal. Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun.
Camat Indramayu Puji Potensi Ekonomi dari Pusat Perbelanjaan Baru
“Para pelaku melakukan penambangan dengan cara mengambil tanah dari kawasan hutan tanpa izin, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia untuk memperoleh emas murni. Semua proses ini dilakukan secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Aldi. Minggu, (20/1).
Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 433,24 gram emas murni, uang tunai senilai Rp143 juta, serta logam perak seberat 521 gram. Hasil tambang diketahui dijual kepada pengepul tertentu yang kemudian mendistribusikan emas kepada bandar utama di Tasikmalaya.
“Kami menemukan pola operasi yang terstruktur. Para pekerja lokal menambang emas di kawasan hutan, kemudian hasil tambang tersebut dijual ke pengepul yang sudah ditentukan,” jelas Kombes Pol Aldi.
Kapolres Indramayu Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Para pelaku kini dijerat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandung untuk memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Bandung.
“Operasi ini adalah langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan memberantas kejahatan ekonomi. Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Oksigen Coffee Indramayu: Destinasi Nongkrong Kekinian dengan Desain Modern
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal harus dihentikan karena dampak negatifnya yang sangat luas.
“Selain kerugian ekonomi, ini juga merusak ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegas Renie.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih terlibat dalam aktivitas tambang ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya.