Cimahi, Beritasuper – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang dijalankan secara daring, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 juta.

Dua ibu rumah tangga asal Kota Cimahi, masing-masing berinisial NK (33) dan PSR (27), ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polresta Bandung Bongkar Praktik Tambang Ilegal

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan aksi penipuan ini selama tiga bulan terakhir.

“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kami amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” ujar Tri Suhartanto pada Senin, (20/1).

Modus yang digunakan tersangka adalah menjaring para korban melalui akun media sosial Instagram dengan nama @arisan_bymakhdif, yang kemudian mengarahkan korban ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Para korban dijanjikan keuntungan yang menarik dan sering kali dipromosikan dengan rentetan pemenang yang terlihat meyakinkan, sehingga korban terbuai.

Namun, pada saat hari kemenangan yang dijanjikan tiba, uang yang seharusnya diberikan kepada korban tidak kunjung diterima.

“Pelaku mempromosikan pemenang setiap hari, sehingga korban merasa yakin dan ikut bergabung. Namun saat giliran mereka tiba, janji kemenangan itu tidak ditepati,” jelas Kapolres.

Camat Indramayu Puji Potensi Ekonomi dari Pusat Perbelanjaan Baru

Hingga saat ini, telah ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya, karena lebih dari 200 orang terdaftar sebagai anggota dalam arisan tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Share.
Exit mobile version