Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti
    Hukum

    Polres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti

    Redaksi
    AzBy Az25 November 20242 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu.Senin,(25/11/2024).

    Dalam konferensi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap enam pelaku, termasuk satu residivis, yang terlibat dalam 20 aksi pencurian selama November 2024.

    Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, menggunakan metode pengintaian pada malam hingga pagi hari. Para pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban untuk mengambil kunci kendaraan.

    BACA JUGA :  HPN 2025: IWO Indramayu Gelar Rakerda Usung Profesionalisme Wartawan
    Tersangka yang Ditangkap
    1. M (21 tahun), Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor).
    2. S (27 tahun), Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas).
    3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas).
    4. R (28 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    5. N (41 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).
    6. B (47 tahun), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)
    Barang Bukti yang Diamankan

    Polres berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil pencurian, termasuk Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra. Sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

    Sanksi Hukum

    Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:

    • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
    • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    BACA JUGA :  Perkuat Pemahaman Kewanitaan, SMPN 1 Balongan dan Santri Lirboyo Gelar Seminar Spesial Ramadhan

    “Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melindungi diri, dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” ujar Kapolres, didampingi AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

    Polres Indramayu terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

    Hukum pidana Kabupaten Indramayu kapolres Indramayu Polres Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKodim 0616/Indramayu Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
    Next Article Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.