Bandung, Beritasuper – Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Jl. Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.
Korban diketahui bernama NA (26 tahun), yang diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, berinisial AF (27 tahun).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan.
“Pengelola kontrakan mendapat laporan dari warga setempat adanya keributan di kamar kontrakan nomor A1,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono pada Minggu, 16 Februari 2025.
Saat memeriksa kamar tersebut bersama menantunya, pengelola kontrakan menemukan NA sudah tidak bernyawa dengan kondisi wajah yang sangat pucat. Warga sekitar menduga korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami sirinya.
Pelaku Ditemukan dalam Keadaan Mabuk
Warga sekitar langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku AF ditemukan sedang bersembunyi di sebuah konter dekat lokasi kejadian dalam kondisi mabuk.
Saat diinterogasi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan beberapa saksi, AF mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menganiaya korban menggunakan pisau. Ketua RT kemudian segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.
Pelaku Diamankan, Jenazah Dibawa untuk Autopsi
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku AF dan membawa jenazah NA ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif di balik kejadian tragis tersebut.