Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, April 18
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Perpres 13/2025: Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Ini Syaratnya Menurut MK
    Politik

    Perpres 13/2025: Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Ini Syaratnya Menurut MK

    Red
    By Az16 Februari 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Beritasuper – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan aturan ini, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    BACA JUGA :  KPU Indramayu Umumkan Lucky-Syaefudin Sebagai Pemenang Pilkada 2024

    Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut.

    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal,” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

    Syarat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pelantikan pada 20 Februari 2025 hanya berlaku bagi kepala daerah yang:

    1. Tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    2. Sengketa hasil Pilkada telah diputuskan MK pada 4 Februari 2025 atau 5 Februari 2025, tanpa perlu sidang lanjutan.
    BACA JUGA :  Tonggak Baru Nasdem Indramayu: Pengurus DPD Resmi Dilantik

    Pilkada Serentak 2024 dan Pelantikan Nasional

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi lokal di Indonesia. Dengan adanya Perpres 13 Tahun 2025, pemerintah memastikan pelantikan serentak berjalan sesuai jadwal, menciptakan kepastian hukum, dan memperkuat pemerintahan daerah yang efektif.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    H syaefudin Lucky Hakim Pelantikan kepala daerah Perpres13Tahun2025 Pilkada2024
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePolisi Amankan Suami Siri Pelaku Pembunuhan Wanita di Margahayu
    Next Article Pesantren Al Hikmah Cirebon Adakan Seminar Parenting di Indramayu, Dihadiri Ratusan Orang
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Kesepakatan Bersama Ditetapkan, Konflik Trayek Primajasa dan Elf Mereda

    8 April 2026

    INDRAMAYU — Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu menetapkan pembatasan pengambilan penumpang antara bus Primajasa dan angkutan…

    Heboh Aset Hilang Rp1,6 Miliar, BKAD Bongkar Penyebab Tak Terduga

    17 April 2026

    Komisi II DPRD Indramayu Gandeng Kompi, Bahas PSN Revitalisasi Tambak Pantura dengan KKP

    14 April 2026

    Pelatihan Gratis ! BLK Indramayu Siapkan Program untuk Pencari Kerja

    15 April 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Jasad di Bawah Jembatan Dayeuhkolot Teridentifikasi, Korban Warga Ciparay
    • Heboh Aset Hilang Rp1,6 Miliar, BKAD Bongkar Penyebab Tak Terduga
    • Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Identifikasi
    • Pelatihan Gratis ! BLK Indramayu Siapkan Program untuk Pencari Kerja
    • Musrenbang Jabar 2026 Bahas Arah Pembangunan dan Sinergi Pembiayaan Kesehatan
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi