INDRAMAYU — Polemik mewarnai persiapan pengelolaan lahan sawah bengkok milik Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Dugaan penarikan uang garap lahan seluas 15 hektare yang berlokasi di Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, untuk musim tanam 2027 sebelum adanya penetapan resmi pemenang lelang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Persoalan ini mulai mencuat ke permukaan setelah puluhan tokoh masyarakat dan petani mendatangi kantor dinas terkait di Kabupaten Indramayu pada Senin (26/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses lelang yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput.
Perwakilan tokoh masyarakat Arahan Kidul, Nawi, mengungkapkan bahwa proses lelang sawah bengkok yang biasanya berjalan normal setiap tahunnya kini diwarnai masalah.
Polemik bermula ketika Sukenda, yang disebut sebagai pemenang lelang pada musim tanam 2026, kembali mengklaim diri sebagai calon penggarap untuk tahun 2027.
“Setiap tahun sebenarnya ada agenda lelang yang berjalan normal. Namun, untuk lelang tahun 2027 mendatang terjadi kegaduhan,” ujar Nawi kepada media.
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang petani, Carmed. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp22.500.000 kepada pihak pengklaim, yang disertai dengan bukti kuitansi bermeterai bertandatangan Sukenda.
Informasi terpisah, Sukenda mengakui dirinya belum mengantongi penetapan resmi sebagai pemenang lelang 2027. Namun, ia berdalih penerimaan dana itu didasarkan atas asas kepercayaan dari petani, dengan janji mengembalikan uang jika ia gagal memenangkan lelang.
“Petani percaya, jadi siapa yang mau bayar duluan, ya saya terima menggunakan kuitansi bermeterai supaya tidak ada yang dirugikan,” tutur Sukenda.
Ia juga menyebut pengumpulan dana tersebut dikoordinasikan lewat perwakilan warga bernama Jabrig, dengan estimasi total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp80 juta.
Namun, saat dikonfirmasi ulang terkait kebenaran pernyataan tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Aset/Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, menegaskan bahwa hingga saat ini hasil lelang sawah bengkok tersebut belum pernah diumumkan melalui saluran resmi instansinya.
Kamsari juga memastikan bahwa penarikan uang dari petani tersebut sama sekali bukan merupakan instruksi, arahan, maupun penugasan dari pihak BKAD. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penarikan dana tersebut bukan merupakan pegawai BKAD dan tidak memiliki ikatan hukum dengan instansi pemerintah.
“Kami meminta masyarakat yang menemukan bukti dugaan pelanggaran agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Kamsari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Paoman, Riska Dwi Febriani, menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui secara mendetail mengenai mekanisme lelang karena kewenangan penuh berada di tangan BKAD.
“Kami hanya sekadar mengetahui saja, sudah menyerahkan kepada BKAD semua,” terangnya.
Melihat karut-marut ini, pemerhati publik Indramayu, Mahmud, mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ia meminta agar dasar penarikan dana serta aliran uang tersebut diusut tuntas.
“Jika terbukti ada unsur pungli atau penipuan, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mahmud.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi tata kelola aset daerah di Indramayu. Tanpa adanya tindakan korektif dan penegakan aturan yang transparan, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan pihak-pihak yang berada di posisi paling rentan. **(Red/).
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
