INDRAMAYU – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat terbatas membahas pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025. Pilwu direncanakan digelar pada 10 Desember 2025 di 139 desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd., menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal penting, di antaranya mengenai teknis pelaksanaan dan anggaran.
“Pelaksanaan Pilwu akan tetap menggunakan tempat pemungutan suara (TPS), namun dengan sistem semi elektronik atau hybrid sebagai bentuk adaptasi teknologi yang bertahap,” ujar Sadar. Selasa (29/7).
Menurut Sadar, sebanyak 139 desa akan mengikuti Pilwu serentak tersebut. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung kegiatan tersebut.
Adapun aturan teknis pelaksanaan Pilwu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Komisi I berharap pelaksanaan Pilwu dapat berjalan demokratis, aman, dan tertib. Selain itu, Komisi I juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem hybrid yang akan diterapkan. ** (AZ)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
