INDRAMAYU — Penanganan kasus dugaan perusakan dan intimidasi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang berinisial WSM alias CMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian memanas.
Pihak korban AY secara tegas menutup pintu mediasi maupun restorative justice (pendekatan keadilan restoratif) dan mendesak Polres Indramayu untuk segera menahan terlapor, Minggu (30/8/2026).
Langkah keras ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi berulang. Kuasa hukum korban, Aditya Firmansyah, mengungkapkan bahwa WSM diduga kembali mendatangi kediaman kliennya pada hari yang sama.
Terlapor disinyalir memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan mematikan saklar listrik utama. Aksi serupa dilaporkan turut menyasar rumah tetangga korban berinisial JN.
“Upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor kami nilai hanya formalitas semata, sebab tindakan teror di lapangan masih terus berjalan. Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik,” kata Aditya.
Naik ke Tahap Penyidikan dan Langkah Hukum Lanjutan
Kasus ini bermula dari laporan resmi ke Polres Indramayu dengan nomor LP/B/1008/VIII/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 Agustus 2026.
Aditya menyebut, status penanganan perkara saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski kuasa hukum terlapor, Surtoni, sempat mengajukan permohonan mediasi pada 20 Agustus 2026, insiden intimidasi baru membuat korban membatalkan seluruh opsi penyelesaian kekeluargaan.
Tim kuasa hukum korban kini menyiapkan tiga langkah hukum lanjutan:
* Laporan Tindak Pidana Baru: Melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
* Perlindungan Anak: Melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap anak di bawah umur.
* Desakan Penahanan: Meminta penyidik Polres
Indramayu segera menahan WSM guna mencegah teror susulan dan menjaga kelancaran proses hukum.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyatakan, pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera menentukan status hukum terlapor.
“Dalam waktu dekat (Satreskrim) akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari terlapor saudara WSM alias CMP,” ujar Tarno.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Terkait desakan penahanan, Tarno menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.
“Kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang bersifat subjektif dan objektif, dengan berpedoman pada kecukupan alat bukti serta ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.
Polres Indramayu juga mengimbau pihak pelapor maupun terlapor untuk tetap tenang, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan provokatif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
