INDRAMAYU — Dugaan aksi brutal seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial AY (35) yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik, intimidasi, hingga perusakan rumah kini menyatakan menutup segala bentuk upaya perdamaian terhadap terduga pelaku.

Keputusan itu diambil setelah korban menilai terduga pelaku tidak menepati kesepakatan damai yang pernah dibuat sebelumnya.

AY mengungkapkan, pada Agustus 2025 dirinya sempat melaporkan kasus dugaan kekerasan dan perusakan tersebut ke Polres Indramayu.

Namun perkara itu berakhir damai setelah terduga pelaku membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Waktu itu saya masih memberi kesempatan untuk berdamai, tapi ternyata setelah itu kejadian terulang lagi,” ujar AY kepada media.

Menurut korban, perdamaian tersebut hanya bertahan singkat. Sekitar Desember 2025, rumahnya kembali diduga menjadi sasaran amukan pelaku.

Sejumlah barang di dalam rumah dilaporkan mengalami kerusakan parah. Korban menyebut beberapa kejadian bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruang tamu dan kamar rumahnya.

“Kaca jendela dipecahkan, lemari kristal dihancurkan, meja makan rusak, sampai barang elektronik dan guci-guci juga dirusak,” kata AY.

Korban menegaskan dirinya kini tidak lagi membuka ruang damai bagi terduga pelaku.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi dan saya tidak akan mau damai. Dia harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Tak hanya dugaan perusakan rumah, korban juga mengaku beberapa kali mengalami intimidasi di jalan. Mobil miliknya disebut kerap dipepet bahkan ditabrak menggunakan kendaraan milik pelaku.

AY juga mengaku mengalami dugaan penganiayaan berupa pemukulan, cekikan, hingga jambakan rambut.

Dalam keterangannya, korban menyebut oknum kuwu tersebut kerap datang ke rumah bersama seorang oknum pamong desa yang biasa dipanggil “Lurah ” serta seorang pria berinisial H.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan korban terkait tudingan tersebut.

Pada 25 Mei 2026, AY kembali mendatangi Polres Indramayu untuk membuat laporan lanjutan terkait dugaan kekerasan dan perusakan yang dialaminya.

Korban mengaku telah menerima tanda bukti laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan jadwal konfirmasi lanjutan pada 3 Juni 2026.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil, tekanan mental, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan. Dampak psikologis juga disebut dirasakan anak korban yang masih di bawah umur.

Korban berharap pihak Polres Indramayu dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap kasus ini diproses dengan cepat dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan guna memperoleh informasi berimbang. (*)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version