INDRAMAYU – Di saat banyak pihak mengira penanganannya bakal meredup, kasus dugaan perusakan dan intimidasi yang menyeret oknum Kepala Desa (Kuwu) berinisial WS alias CMP di Kecamatan Sukagumiwang justru kian memanas.

Setelah pelapor perempuan berinisial AY menjalani pemeriksaan lanjutan, kini giliran sejumlah perangkat desa yang masuk dalam radar penyidik Polres Indramayu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum pelapor, Aditya Firmansyah, mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan secara struktural. Berdasarkan informasi yang ia terima, pemanggilan terhadap para aparatur desa tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat guna memperkuat pembuktian.

“Informasi yang kami terima, dalam waktu dekat sejumlah perangkat desa akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Aditya saat dihubungi pada Kamis (2/7).

Tak hanya perangkat desa, perhatian publik kini tertuju pada agenda pemanggilan pihak terlapor.

Aditya menegaskan pentingnya objektivitas dalam pengusutan kasus ini. Mengingat perkara ini sudah bergulir cukup lama, pihak korban sangat mengharapkan adanya titik terang tanpa penundaan yang berlarut-larut.

“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan objektif. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum agar perkara ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Aditya.

Sebagai bentuk komitmen, pihak pelapor (AY) menyatakan siap bersikap kooperatif penuh. Mereka bersedia hadir kapan pun jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan maupun penyerahan alat bukti pendukung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait detail jadwal pemeriksaan saksi maupun rencana pemanggilan terhadap Kuwu WS selaku pihak terlapor. (**)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version