INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 di Kabupaten Indramayu terancam batal digelar sesuai jadwal. Hal ini menyusul surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 31 Juli 2025 yang menginstruksikan penundaan Pilkades hingga terbit aturan baru dalam Undang-Undang Desa.

Kebijakan tersebut berbenturan dengan rencana Pemkab Indramayu yang tengah menyiapkan sistem digitalisasi Pilkades.
Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat sebelumnya menyatakan pemilihan akan menggunakan pola hybrid, yakni menggabungkan teknologi digital dengan tradisi lokal.
Hingga kini, masyarakat Indramayu masih menunggu kepastian dari Pemkab maupun DPRD mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades, sekaligus nasib penerapan digitalisasi dalam proses demokrasi desa tersebut. *(Ali)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

