INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengirim surat pengosongan kepada kantor DPC PDI Perjuangan. Surat itu ditandatangani Sekda Aep Surahman pada 2 Juli 2025, dan meminta gedung dikosongkan paling lambat 31 Juli. Alasannya, gedung tersebut adalah aset milik Pemkab.

Langkah ini langsung memicu reaksi menilai keputusan itu tidak adil dan bernuansa politik. Terutama karena PDIP baru saja melakukan walk out dalam sidang pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi.

Anggi Noviah, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, menuding ada unsur balas dendam politik.

“Kalau memang mau tertibkan aset, semua harus diperlakukan sama. Gedung Partai Golkar juga pakai aset Pemda, tapi kok nggak disurati? Ini aneh,” kata Anggi. Senin,(7/7).

Ia curiga Pemkab hanya berani ke partai yang kritis, tapi takut ke partai pendukung dalam Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi.

Sampai saat ini, tidak ada surat serupa untuk Partai Golkar yang dulu menjadi tempat Wakil Bupati H. Syaefudin bernaung sebelum di keluarkan.

Anggi menyebut tindakan Pemkab ini bisa membahayakan demokrasi di daerah.

“Ini bukan cuma soal gedung. Ini soal sikap pemerintah. Kalau kekuasaan dipakai untuk tekan lawan politik, demokrasi sedang dalam bahaya,” tutupnya.** (Red/BS)

Share.
Exit mobile version