INDRAMAYU – Setelah polemik pengosongan Gedung GPI belum tuntas, kini giliran kantor partai politik yang menjadi sorotan. Pemkab Indramayu menerbitkan surat pengosongan terhadap Kantor DPC PDI Perjuangan.
Surat bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu. Isi suratnya meminta agar aset milik Pemda yang dipakai PDIP segera dikosongkan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin, buka suara. Ia mengaku menghormati keputusan tersebut, tapi menyoroti pentingnya keadilan dalam pelaksanaannya.
“Karena suratnya sudah resmi dari Sekda, ya silakan saja diambil alih. Tapi dengan catatan harus ada keadilan,” kata Sirojudin kepada wartawan, Jum’at (4/7).
Menurutnya, bukan hanya PDIP yang menggunakan aset milik Pemda. Partai lain seperti Golkar dan PPP juga menempati bangunan pemerintah.
“Artinya, partai-partai lain yang juga menempati aset Pemda pun wajib dikosongkan,” tegasnya.
Ia mendorong agar Pemkab menata ulang semua aset, termasuk kendaraan dan barang inventaris yang masih digunakan oleh pihak luar.
“Bukan hanya gedung, tapi juga bangunan, kendaraan, dan seluruh aset Pemda harus ditertibkan. Jangan sampai ada perlakuan tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam prosesnya terjadi ketidakadilan, PDIP tak akan tinggal diam.
“Kalau tidak ada keadilan yang merata, PDI Perjuangan pasti akan melakukan perlawanan. Intinya harus prinsip keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Sirojudin menyebut bahwa kantor DPC PDIP saat ini masih memiliki dasar hukum pinjam pakai yang berlaku hingga tahun 2027.
“Jadi siapapun bupatinya, harus menghormati keputusan pemerintahan sebelumnya. Jangan ambil kebijakan karena suka atau tidak suka. Pemerintahan itu berjalan pakai aturan, bukan selera pribadi,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkab terkait status kantor partai politik lain yang menempati aset milik pemerintah. ** (Red/BS)