Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Aksi Begal Marak di Indramayu Barat, Warga Resah dan Minta Patroli Diperketat

    8 Juli 2025

    TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang

    8 Juli 2025

    Pemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

    8 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Pemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
    Indramayu

    Pemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

    RedaksiBy Redaksi8 Juli 20253 Mins Read
    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, saat memberikan keterangan kepada awak media
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan bersama antara Bupati dan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu tidak ada kenaikan.

    Seperti diketahui, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu di mana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif. Adapun pengecualian terhadap lahan pangan dan ternak diatur lebih rendah dari lahan umum.

    Bahkan, penetapan tarif PBB oleh regulasi Perda tersebut, oleh beberapa pihak dianggap memberatkan masyarakat petani melalui penerapan tarif PBB 0,4 persen. Padahal faktanya penetapan tarif bagi PBB lahan pangan dan ternak tersebut tidak ada kenaikan hanya penyesuaian saja. Di mana tarif sebesar 0,4 persen ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB (0,45%).

    BACA JUGA :  Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menegaskan, terhadap penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak terdapat penyesuaian tarif menjadi 0,4 persen, karena diperhadapkan yang semula multi tarif pada Perda No 1 Tahun 2024, di mana NJOP atas bumi dan bangunan masuk kedalam klasifikasi 0.2% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar serta 0,45% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar.

    Untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak serta menjaga nilai proporsionalitas antara single tarif PBB untuk lahan umum dan lahan produksi pangan dan ternak jika sebelumnya tarif PBB ditetapkan NJOP x NJKP(100%) x 0,1% adalah nilai PBB yang harus dibayar menjadi NJOP x NJKP Baru(25%) x 0,4 persen sehingga ketetapan NJOP pada SPPT tahun berikutnya dengan SPPT tahun pajak sebelumnya akan tetap atau tidak ada kenaikan.

    “Jadi antara perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dahulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan,” tutur Amrullah.

    BACA JUGA :  Pemkab Tanjung Jabung Timur Lakukan Studi Komparasi Perikanan ke Indramayu

    Dia mensimulasikan penetapan PBB pada Perda No 1 Tahun 2024 dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda. Contoh perhitungan PBB tahun 2025 pada Perda sebelumnya, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 100 persen menjadi Rp13.041.000 x tarif pajak 0,1 persen maka kewajiban pajak Rp13.041.

    Selanjutnya dibandingkan dengan penetapan tarif baru pada Perubahan Perda, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 25 persen menjadi Rp3.260.250 x tarif pajak 0,4 persen maka kewajiban pajak tetap diangka Rp13.041.

    “Maka perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau Tidak ada kenaikan, kecuali memang lahan sudah berubah fungsi maka nilai perhitungan PBB berubah,” pungkasnya. ** (Red/BS)

    4 persen Bapenda Indramayu Indramayu kebijakan pro petani NJKP NJOP PBB lahan pangan pemda indramayu Perda Pajak Daerah 2024 perubahan Perda Indramayu sektor pertanian terlindungi tarif PBB 0 tidak ada kenaikan pajak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePemkab Indramayu Usir PDIP, Tapi Diam Soal Golkar: Dendam Politik?
    Next Article TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Aksi Begal Marak di Indramayu Barat, Warga Resah dan Minta Patroli Diperketat

    By Redaksi8 Juli 2025

    INDRAMAYU, — Aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat. Khususnya di…

    TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang

    8 Juli 2025

    Pemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak

    8 Juli 2025

    Pemkab Indramayu Usir PDIP, Tapi Diam Soal Golkar: Dendam Politik?

    7 Juli 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Aksi Begal Marak di Indramayu Barat, Warga Resah dan Minta Patroli Diperketat
    • TONI RM: Pengacara Kondang Indramayu Soroti PPDB SMA Negeri 1 Sindang
    • Pemkab Indramayu Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
    • Pemkab Indramayu Usir PDIP, Tapi Diam Soal Golkar: Dendam Politik?
    • Anak Yatim dari Indramayu yang Digugat Kakek, Dapat Dukungan Gubernur
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.