Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Indramayu » Operasi Besar di Indramayu: Polisi Ciduk 24 Pengedar Narkoba!
    Hukum

    Operasi Besar di Indramayu: Polisi Ciduk 24 Pengedar Narkoba!

    RedaksiBy Redaksi26 Mei 20252 Mins Read
    Foto/ Beritasuper : berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, serta Kasie Humas AKP Tarno.

    “Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” ujar AKBP Ari. Senin, (26/5).

    BACA JUGA :  Satlantas Polres Indramayu Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024

     

    Rinciannya, Satres Narkoba mengungkap 8 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

    • Ganja seberat 1.066,2 gram
    • Sabu sebanyak 22,95 gram
    • Tembakau sintetis 1.091 gram
    • Obat keras tertentu sebanyak 9.149 butir
    • 24 unit telepon genggam
    • Uang tunai sebesar Rp2.641.000
    • Satu unit timbangan digital

    Pengungkapan ini dilakukan di 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

    “Para tersangka ini menggunakan modus mengedarkan atau menjual narkotika dan obat keras tanpa izin resmi,” jelas AKBP Ari.

    BACA JUGA :  Dandim 0616/Indramayu Hadiri Kunjungan Menteri Pertanian RI di Indramayu

     

    Para pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), serta/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

    Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

    Bagi pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

    AKBP Ari Setyawan Wibowo turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

    “Peredaran narkoba tidak bisa ditangani oleh aparat semata. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

    (Red/BS)

    kapolres Indramayu Narkoba Polres Indramayu Satresnarkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleTragis! Cekcok Usai Sandiwara Berujung Maut di Tangan Dua Pemuda
    Next Article Ketua IWO Indramayu Dukung Icank Pimpin PWI: Harapan Baru untuk Wartawan
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.