Beritasuper, Indramayu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025 yang kembali memasukkan bantuan hibah untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

Perubahan ini dinilai sebagai hasil perjuangan DPRD setelah sebelumnya muncul polemik akibat penghapusan hibah tersebut tanpa melibatkan legislatif.

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil. Hibah untuk pesantren dan masjid kembali dianggarkan dalam perubahan APBD 2025,” ujar Ono Surono kepada media, Senin, (28/4).

 

Ono mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Bappeda telah mengumumkan melalui media sosial bahwa perubahan APBD akan kembali memasukkan bantuan hibah untuk pesantren dan masjid. Besaran hibah yang disiapkan mencapai sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

Lebih lanjut, Ono meminta Gubernur agar membuat mekanisme verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar penerima hibah.

Ia menekankan pentingnya mencoret lembaga yang tidak jelas atau “bodong” serta menyesuaikan nominal hibah yang dinilai terlalu besar.

“Yang mendapatkan Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar, kalau terlalu besar, harus dikurangi supaya lebih adil,” imbuhnya.

 

Ono juga mengusulkan agar Gubernur membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Pemprov Jabar untuk mengajukan permohonan hibah.

Oleh karena itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perubahan ini perlu segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat.

“Kalau Gubernur konsisten seperti ini, maka era keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi bisa menjadi dasar mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan terus membaik,” tegas Ono.

Sebagaimana diketahui, perubahan APBD 2025 sebelumnya menuai kontroversi. Berdasarkan salinan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 30 Tahun 2024, ratusan yayasan dan pesantren batal menerima hibah.

Dalam program Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, dari 372 lembaga penerima hibah, hanya dua yang tetap menerima, yaitu LPTQ Jawa Barat sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta. Sementara itu, hibah untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual juga mengalami pemangkasan besar, dari 38 lembaga hanya tujuh yang tetap menerima bantuan.

Perubahan ini menjadi perhatian serius DPRD dan masyarakat luas, hingga akhirnya perjuangan untuk mengembalikan bantuan hibah tersebut membuahkan hasil.

Share.
Exit mobile version