Beritasuper, Indramayu – Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang belakangan ini menuai sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah melayangkan peringatan atas dugaan bahwa keberangkatan Lucky ke Negeri Sakura dilakukan tanpa izin resmi dari pihak terkait.

Menanggapi ramainya pemberitaan dan opini publik yang berkembang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pimpinan Cabang (Pimcab) Indramayu, selaku partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2025–2030, akhirnya angkat bicara.

PKN menegaskan bahwa perjalanan Lucky Hakim ke Jepang bukan merupakan perjalanan dinas, melainkan liburan pribadi bersama keluarga yang dilakukan saat masa cuti.

“Sebagai pejabat publik, Bupati juga memiliki hak atas waktu cuti dan untuk berkumpul bersama keluarga seperti warga lainnya,” ujar perwakilan PKN Pimcab Indramayu. Senin (7/4).

 

PKN juga menyampaikan bahwa sebelum keberangkatan, Bupati Lucky Hakim tetap melaksanakan kewajiban publiknya, termasuk salat Idul Fitri bersama warga dan menggelar open house di Kantor Bupati.

Lebih lanjut, PKN menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Sekretaris Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tugas-tugas Bupati didelegasikan sementara kepada Wakil Bupati selama masa cuti berlangsung.

“Dengan begitu, tidak ada gangguan terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu,” tegas pernyataan tersebut.

PKN mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka, dan mengedepankan etika serta pemahaman bahwa keseimbangan antara tugas publik dan kebutuhan pribadi juga merupakan bagian dari kepemimpinan yang manusiawi.

Menyoal regulasi yang menyebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan sementara hingga tiga bulan apabila bepergian ke luar negeri tanpa izin (UU No. 23 Tahun 2014 Jo PP No. 49 Tahun 2008 Jo Permendagri No. 59 Tahun 2019), PKN menyebut bahwa konteks keberangkatan Bupati tidak termasuk pelanggaran berat.

“Jika sanksi diberlakukan secara kaku, justru berpotensi mengganggu pelayanan publik, bukan sebaliknya,” tulis PKN dalam rilisnya.

 

PKN pun menyatakan keyakinannya bahwa Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat akan menyikapi polemik ini secara arif dan proporsional.

“Masih banyak hal penting yang perlu menjadi prioritas di Jawa Barat daripada menghentikan sementara jabatan Bupati yang sedang libur bersama keluarganya,” tutupnya.

PKN Pimcab Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sembari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi demi kemajuan Kabupaten Indramayu.

Share.
Exit mobile version