Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juni 5
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Ono Surono: Hibah Pesantren dan Masjid Dikembalikan
    Gaya Hidup

    Ono Surono: Hibah Pesantren dan Masjid Dikembalikan

    By Redaksi28 April 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Indramayu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025 yang kembali memasukkan bantuan hibah untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

    Perubahan ini dinilai sebagai hasil perjuangan DPRD setelah sebelumnya muncul polemik akibat penghapusan hibah tersebut tanpa melibatkan legislatif.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil. Hibah untuk pesantren dan masjid kembali dianggarkan dalam perubahan APBD 2025,” ujar Ono Surono kepada media, Senin, (28/4).

    BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jabar Mang Ono Sidak Tambang Ilegal di Mekarwaru Gantar Indramayu

     

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ono mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Bappeda telah mengumumkan melalui media sosial bahwa perubahan APBD akan kembali memasukkan bantuan hibah untuk pesantren dan masjid. Besaran hibah yang disiapkan mencapai sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

    Lebih lanjut, Ono meminta Gubernur agar membuat mekanisme verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar penerima hibah.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ia menekankan pentingnya mencoret lembaga yang tidak jelas atau “bodong” serta menyesuaikan nominal hibah yang dinilai terlalu besar.

    “Yang mendapatkan Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar, kalau terlalu besar, harus dikurangi supaya lebih adil,” imbuhnya.

    BACA JUGA :  Surat Balasan PDIP Indramayu ke Pemda, Isinya Tak Main-Main

     

    Ono juga mengusulkan agar Gubernur membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Pemprov Jabar untuk mengajukan permohonan hibah.

    Oleh karena itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perubahan ini perlu segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat.

    “Kalau Gubernur konsisten seperti ini, maka era keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi bisa menjadi dasar mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan terus membaik,” tegas Ono.

    Sebagaimana diketahui, perubahan APBD 2025 sebelumnya menuai kontroversi. Berdasarkan salinan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 30 Tahun 2024, ratusan yayasan dan pesantren batal menerima hibah.

    Dalam program Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, dari 372 lembaga penerima hibah, hanya dua yang tetap menerima, yaitu LPTQ Jawa Barat sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta. Sementara itu, hibah untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual juga mengalami pemangkasan besar, dari 38 lembaga hanya tujuh yang tetap menerima bantuan.

    Perubahan ini menjadi perhatian serius DPRD dan masyarakat luas, hingga akhirnya perjuangan untuk mengembalikan bantuan hibah tersebut membuahkan hasil.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Gubernur Jawa Barat Hibah pesantren dan Masjid ono surono Wakil ketua DPRD provinsi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleBupati Indramayu dan Dirjen Kebudayaan Tinjau Temuan Arkeologi
    Next Article Ono Surono Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Indramayu
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    3 Juni 2026

    INDRAMAYU – Persoalan lahan yang saat ini telah menjadi lokasi pembangunan Perumahan Alana kembali mencuat…

    Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    2 Juni 2026

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu

    3 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu
    • Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu
    • Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi