INDRAMAYU, – Polemik internal mencuat di tubuh Partai Golkar Kabupaten Indramayu setelah beredarnya surat keterangan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024–2029.
Surat bernomor SKet-50/DPD/GOLKAR/VI/2025 itu menyatakan tidak adanya konflik internal partai dalam proses PAW antara almarhum Drs. H. Haryono, M.Si dan penggantinya, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, H. Daniel Mutaqien Syafiuddin, ST dan Sekretaris DPD Golkar, Drs. H. Muhaemin, M.Si.
Namun, sorotan muncul ketika Muhaemin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat itu.
“Saya setuju isinya, tidak ada konflik. Tapi saya tidak merasa pernah menandatangani surat itu. Kok bisa ada tanda tangan saya di situ?” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Muhaemin tak menutup kemungkinan bahwa tanda tangan itu merupakan hasil pemindaian (scan), meskipun dirinya belum melihat fisik dokumen secara langsung. Ia menyebut akan meminta klarifikasi internal mengenai asal-usul surat tersebut.
“Kalau palsu saya belum bisa bilang, saya belum lihat langsung. Tapi mungkin saja hasil scan. Nanti saya konfirmasi ke pimpinan dan sekretariat. Waktu itu saya baru pulang haji,” katanya.
Lebih lanjut, Muhaemin mengingatkan bahwa dalam struktur organisasi partai, surat resmi semestinya ditandatangani terlebih dahulu oleh sekretaris, baru kemudian ketua.
“Ini kok kebalik? Sensitivitasnya ke mana? Tapi ya sudah lah, nanti kita bicarakan baik-baik di internal,” pungkasnya.
(Red/BS)