Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Komdigi Terapkan Aturan Ketat untuk Anak di Media Sosial, Ini Detailnya!
    Ragam

    Komdigi Terapkan Aturan Ketat untuk Anak di Media Sosial, Ini Detailnya!

    Red
    By Az5 Februari 2025
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Beritasuper – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aturan baru yang tengah dirancang bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memperketat regulasi terkait pembuatan akun media sosial bagi anak-anak.

    Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2), menegaskan bahwa regulasi ini akan mewajibkan anak-anak mendapatkan persetujuan orang tua atau wali sebelum membuat akun media sosial.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Aturan yang sedang dirancang bukan membatasi akses media sosial, tetapi membatasi anak membuat akun,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran YouTube DPR.

    BACA JUGA :  AUTO EV #AutoHematAutoGaya: Sepeda Listrik Pilihan di Indramayu

    Pasang Iklan

    Meutya menambahkan bahwa anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua melalui akun milik orang tua.

    “Pada prinsipnya, jika si anak didampingi orang tua memakai akun media sosial orang tua untuk membuka media sosial, itu tidak apa-apa,” lanjutnya.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Selain itu, aturan baru ini akan memberikan sanksi tegas kepada platform media sosial yang mengizinkan pembuatan akun anak tanpa persetujuan orang tua.

    BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, 11 Luka-Luka

    Dalam upaya pengawasan ruang digital, Komdigi juga telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan konten negatif serta ilegal yang beredar di internet Indonesia.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    SAMAN bertujuan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama yang berbasis User Generated Content (UGC), terhadap regulasi yang berlaku. Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan sistem ini meliputi Pornografi anak, Pornografi umum, Konten terorisme, Perjudian online, Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, Makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Meutya Hafid menegaskan bahwa SAMAN akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya di platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, PSE terkait akan dikenakan sanksi tegas.

    BACA JUGA :  Dr. Boyke: Kesehatan Reproduksi Berpengaruh pada Produktivitas Kerja

    “Kalau dalam 1×4 jam kami menemukan konten pornografi anak dan mereka tidak menurunkan, platform akan terkena sanksi denda,” tegas Meutya Hafid.

    Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap konten negatif.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Anak Aturan ketat Komdigi Sosial media
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, 11 Luka-Luka
    Next Article Kebakaran Melanda Mapolsek Kandanghaur, Kapolres Indramayu Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi