Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Keselamatan Prioritas Utama, KAI Tindak Tegas Perlintasan Tanpa Izin
    Gaya Hidup

    Keselamatan Prioritas Utama, KAI Tindak Tegas Perlintasan Tanpa Izin

    By Redaksi22 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar selama periode Januari hingga April 2025.

    Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KAI, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat kewilayahan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa di wilayah kerja Daop 3 Cirebon saat ini terdapat 166 perlintasan kereta api, dengan rincian 113 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun secara swadaya oleh masyarakat. Sementara itu, 53 perlintasan lainnya tidak dijaga, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

    BACA JUGA :  Aksi Massa ATJ Ricuh, Pagar Besi DPRD Indramayu Roboh

     

    Pasang Iklan

    “Sejak awal tahun ini, sebanyak tujuh perlintasan liar telah kami tutup. Langkah ini merupakan upaya konkret kami dalam menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” ujar Muhibbuddin.

    Adapun lokasi perlintasan yang ditutup tersebar di tiga kabupaten, yaitu:

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    1. Kabupaten Cirebon: Km 215+1 (Cirebon–Cangkring), Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan), dan Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun)
    2. Kabupaten Brebes: Km 163+6 (Tanjung–Brebes) dan Km 285+7 (Songgom–Prupuk)
    3. Kabupaten Indramayu: Km 186+3 (Kertasemaya–Jatibarang) dan Km 168+4 (Terisi–Telagasari).

    Penutupan dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang menyasar masyarakat dan unsur kewilayahan setempat.

    KAI juga telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mengarahkan warga agar menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    “Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” lanjutnya.

    BACA JUGA :  KAI Beri Pelatihan PJL, Garda Terdepan Keselamatan di Perlintasan KA

     

    Selama empat bulan pertama di tahun 2025, tercatat sudah terjadi empat kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dengan adanya penutupan ini, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

    KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan dan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan resmi. Mengacu pada PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

    “Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Daop 3 Cirebon KAI
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleAliansi Topi Jerami Gelar ReangFest, Warga Indramayu Tumpah Ruah
    Next Article Sri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi