Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Juni 4
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Keselamatan Prioritas Utama, KAI Tindak Tegas Perlintasan Tanpa Izin
    Gaya Hidup

    Keselamatan Prioritas Utama, KAI Tindak Tegas Perlintasan Tanpa Izin

    By Redaksi22 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar selama periode Januari hingga April 2025.

    Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KAI, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat kewilayahan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa di wilayah kerja Daop 3 Cirebon saat ini terdapat 166 perlintasan kereta api, dengan rincian 113 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun secara swadaya oleh masyarakat. Sementara itu, 53 perlintasan lainnya tidak dijaga, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

    BACA JUGA :  Desa Babadan Gelar Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

     

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Sejak awal tahun ini, sebanyak tujuh perlintasan liar telah kami tutup. Langkah ini merupakan upaya konkret kami dalam menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” ujar Muhibbuddin.

    Adapun lokasi perlintasan yang ditutup tersebar di tiga kabupaten, yaitu:

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital
    1. Kabupaten Cirebon: Km 215+1 (Cirebon–Cangkring), Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan), dan Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun)
    2. Kabupaten Brebes: Km 163+6 (Tanjung–Brebes) dan Km 285+7 (Songgom–Prupuk)
    3. Kabupaten Indramayu: Km 186+3 (Kertasemaya–Jatibarang) dan Km 168+4 (Terisi–Telagasari).

    Penutupan dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang menyasar masyarakat dan unsur kewilayahan setempat.

    KAI juga telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mengarahkan warga agar menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.

    “Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” lanjutnya.

    BACA JUGA :  Taufid Chaniago Bawa Data Tambahan, Kritik Tajam terhadap Penyelenggaraan PKBM di Indramayu

     

    Selama empat bulan pertama di tahun 2025, tercatat sudah terjadi empat kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dengan adanya penutupan ini, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

    KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan dan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan resmi. Mengacu pada PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

    “Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Daop 3 Cirebon KAI
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleAliansi Topi Jerami Gelar ReangFest, Warga Indramayu Tumpah Ruah
    Next Article Sri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas

    29 Mei 2026

    INDRAMAYU — Dugaan aksi brutal seorang oknum kuwu berinisial C di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu…

    Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu

    3 Juni 2026

    Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa

    2 Juni 2026

    Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu

    3 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ahli Waris Murdham Gandeng Pengacara, Siap Gugat Sengketa Lahan Perumahan Alana 5 Indramayu
    • Daniel Mutaqien Mundur dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Indramayu
    • Tolak Damai, Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu Mengaku Didatangi Pengacara Tanpa Surat Kuasa
    • Korban Dugaan Kekerasan Oknum Kuwu di Indramayu Tolak Damai, Minta Polisi Bertindak Tegas
    • Kepala Kemenag Indramayu: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi