Beritasuper, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup tujuh perlintasan sebidang liar selama periode Januari hingga April 2025.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KAI, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat kewilayahan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa di wilayah kerja Daop 3 Cirebon saat ini terdapat 166 perlintasan kereta api, dengan rincian 113 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun secara swadaya oleh masyarakat. Sementara itu, 53 perlintasan lainnya tidak dijaga, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
“Sejak awal tahun ini, sebanyak tujuh perlintasan liar telah kami tutup. Langkah ini merupakan upaya konkret kami dalam menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” ujar Muhibbuddin.
Adapun lokasi perlintasan yang ditutup tersebar di tiga kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Cirebon: Km 215+1 (Cirebon–Cangkring), Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan), dan Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun)
- Kabupaten Brebes: Km 163+6 (Tanjung–Brebes) dan Km 285+7 (Songgom–Prupuk)
- Kabupaten Indramayu: Km 186+3 (Kertasemaya–Jatibarang) dan Km 168+4 (Terisi–Telagasari).
Penutupan dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang menyasar masyarakat dan unsur kewilayahan setempat.
KAI juga telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mengarahkan warga agar menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.
“Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” lanjutnya.
Selama empat bulan pertama di tahun 2025, tercatat sudah terjadi empat kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dengan adanya penutupan ini, diharapkan potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan dan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan resmi. Mengacu pada PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin.
(Red/BS)