Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Kriminal » Kasus Rudapaksa Anak Tiri Terungkap di Padalarang
    Kriminal

    Kasus Rudapaksa Anak Tiri Terungkap di Padalarang

    M Ridwan
    AzBy Az14 Januari 2025Updated:14 Januari 20252 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Cimahi, Beritasuper – Kebiadaban yang dilakukan oleh Sugiyanto (59), seorang ayah tiri, terungkap setelah ia diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15), selama delapan tahun. Kejadian ini bermula sejak tahun 2017, saat korban masih berusia tujuh tahun.

    Kasus ini terkuak setelah NAK melaporkan perlakuan tidak manusiawi tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya.

    Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin, 13 Januari 2025, Sugiyanto mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali.

    Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahun. Masih SD,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Dua Ibu Rumah Tangga di Cimahi Ditangkap, Korban Arisan Bodong Rugi Hingga Rp400 Juta

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pada 7 Januari 2025, meskipun kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2017.

    “Pelaku Sugiyanto adalah ayah tiri korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Selama itu, pelaku juga sering mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” kata Tri.

    Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena merasa takut akan ancaman yang diberikan. “Pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika korban menolak untuk melayani tindakan bejatnya,” tambah Kapolres.

    BACA JUGA :  Paman Bejat ! Perempuan Disabilitas di Cimahi Korban Nafsu Sampe Hamil

    Kapolres Tri menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban.

    “Kami akan melakukan trauma healing untuk membantu korban beradaptasi dan pulih dari trauma yang dialaminya sejak usia 7 tahun,” ungkapnya.

    Pelaku Sugiyanto kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

    Cimahi Polres cimahi Rudapaksa
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleMahasiswa IPDK Jalankan KKM Tematik: Sinergi untuk Kemajuan Desa
    Next Article Aksi Damai Honorer Indramayu: Saatnya Mengguncang Pemerintah Demi Keadilan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.