Cimahi, Beritasuper – Kebiadaban yang dilakukan oleh Sugiyanto (59), seorang ayah tiri, terungkap setelah ia diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15), selama delapan tahun. Kejadian ini bermula sejak tahun 2017, saat korban masih berusia tujuh tahun.
Kasus ini terkuak setelah NAK melaporkan perlakuan tidak manusiawi tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin, 13 Januari 2025, Sugiyanto mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali.
Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahun. Masih SD,” ujarnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pada 7 Januari 2025, meskipun kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2017.
“Pelaku Sugiyanto adalah ayah tiri korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Selama itu, pelaku juga sering mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” kata Tri.
Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena merasa takut akan ancaman yang diberikan. “Pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika korban menolak untuk melayani tindakan bejatnya,” tambah Kapolres.
Kapolres Tri menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban.
“Kami akan melakukan trauma healing untuk membantu korban beradaptasi dan pulih dari trauma yang dialaminya sejak usia 7 tahun,” ungkapnya.
Pelaku Sugiyanto kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.