Beritasuper, Indramayu – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K. menyampaikan minal aidzin wal faidzin kepada para awak media yang hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan perkembangan penanganan kasus percobaan pencurian yang terjadi pada tanggal 7 April 2025 di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (27).

Pelaku sempat diamankan oleh Polsek Cikedung. Namun dalam proses awal penanganan, korban berinisial M memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai serta dokumentasi video.

Berdasarkan ketidaksiapan korban untuk membuat laporan resmi, pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarganya pada malam hari tanggal yang sama.

 

Namun, pada tanggal 9 April 2025, sejumlah warga Desa Amis Cikedung mendatangi Polsek Cikedung untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap keputusan tersebut. Menyikapi hal ini, Kapolres Indramayu langsung turun ke lapangan didampingi Wakapolres dan jajaran.

Dalam dialog bersama masyarakat, terungkap bahwa sebelumnya telah terjadi beberapa kasus pencurian serupa yang tidak pernah dilaporkan oleh warga. Kapolres pun memberikan edukasi hukum dan mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk berani membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 10 April 2025, tiga laporan resmi diterima Polres Indramayu dari warga Desa Amis Cikedung. Dalam waktu kurang dari 24 jam, berkat koordinasi dengan Polda Jawa Barat, pelaku S kembali berhasil diamankan di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Tiga korban melaporkan kerugian berupa:

  1. Kehilangan pupuk dan padi senilai Rp14.250.000,-
  2. Kehilangan uang tunai sebesar Rp11.000.000,-
  3. Kehilangan satu unit tangki dengan estimasi kerugian Rp500.000,-

 

Dari hasil penyelidikan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu lembar riwayat transaksi, dua unit sepeda anak-anak, akun judi online, buku catatan timbangan gabah, serta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan bukti dan pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 5 tahun penjara sesuai tindak pidana yang disangkakan.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan dalam konferensi pers

Kapolres Indramayu menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum secara prosedural dan profesional.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Polres Indramayu siap melayani dan menindaklanjuti laporan dengan sebaik-baiknya,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version