Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, Juli 3
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Gubernur Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Peserta Didik Demi Wujudkan Generasi Panca Waluya
    Ragam

    Gubernur Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Peserta Didik Demi Wujudkan Generasi Panca Waluya

    By Redaksi27 Mei 2025
    Gubernur Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Peserta Didik Demi Wujudkan Generasi Panca Waluya
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia melalui konsep Panca Waluya, yakni Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

    Surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK

    Dalam surat itu dijelaskan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial, kondisi darurat, atau mendapat izin dari orang tua/wali.

    Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan dari berbagai pihak, mulai dari Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Dinas Pendidikan. Mereka diminta untuk berkoordinasi dalam memastikan penerapan jam malam ini berjalan efektif di tingkat wilayah masing-masing.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    “Peserta didik merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan diarahkan agar tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan berkarakter,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut.

    Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua dan tokoh masyarakat yang menilai pembatasan aktivitas malam hari dapat membantu mengurangi pergaulan bebas dan kenakalan remaja.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    BACA JUGA :  Surat Edaran Gubernur Terbit, CPMI Perempuan dengan Anak Balita Ditunda Berangkat
    Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Surat edaran
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKetua IWO Indramayu Dukung Icank Pimpin PWI: Harapan Baru untuk Wartawan
    Next Article Track Geometri Trolly: Teknologi Baru Periksa Rel Kereta
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru

    29 Juni 2026

    INDRAMAYU – Kasus dugaan tindakan kriminal dan intimidasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu)…

    Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan

    2 Juli 2026

    Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa

    2 Juli 2026

    Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana

    30 Juni 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dikira Bakal Redup! Kasus Kuwu WS Sukagumiwang Kian Memanas, Pamong Desa Dijadwalkan Diperiksa
    • Sinergitas Puluhan Tahun Dikhianati! Perumdam Indramayu Diduga Sikat Paksa Water Meter Balai Wartawan
    • Filsafat Dinilai Jadi Kunci Hadapi Era AI, Ini Pesan Ketua Yayasan Wiralodra untuk Mahasiswa Pascasarjana
    • Diperiksa Polisi, Kasus Libatkan Oknum Kuwu di Indramayu Masuki Babak Baru
    • Nama Dua ASN Cirebon Dikaitkan dengan Kursi Basah di Pemkab Indramayu
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi