INDRAMAYU – Polemik kepemilikan aset Graha Pers Indramayu kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah yang meminta Organisasi Pers Indramayu segera mengosongkan bangunan yang mereka tempati.
Dalam surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa bangunan yang berada di Jalan MT Haryono, Sindang, Indramayu akan dialihfungsikan sesuai kebutuhan program Pemerintah Daerah. Surat tersebut juga memberi batas waktu pengosongan hingga 23 Juni 2025.
Namun, polemik muncul ketika dalam sebuah video yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial, seorang tokoh yang disebut sebagai Lurah Sindang, Manto, menyatakan bahwa bangunan tersebut masih merupakan milik Desa Sindang.
“Itu bangunan milik desa, belum pernah diserahkan ke Pemda,” ungkap Manto dalam video yang dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), saat menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan narasi resmi Pemkab yang telah mengklaim bangunan itu sebagai aset daerah.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan status kepemilikan aset tersebut, sekaligus menyulut reaksi keras dari kalangan insan pers.
Ketua FPWI, Chong Soneta, mengecam langkah Pemkab yang dinilai terburu-buru tanpa menyelesaikan aspek legalitas dan komunikasi dengan para pihak yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai pusat aktivitas pers.
“Kami minta kejelasan, kalau ini benar masih aset desa, mengapa Pemkab dengan serta-merta mengeluarkan surat pengosongan tanpa ada proses tukar guling atau penyerahan resmi? Ini menyangkut martabat organisasi wartawan,” ujar Chong.
Organisasi media di Indramayu kini menuntut transparansi dan pembuktian administrasi yang sah mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Jika benar masih milik desa, maka tindakan Pemkab berpotensi menyalahi aturan pengelolaan aset.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu maupun Inspektorat mengenai status terkini dari aset yang disengketakan tersebut.
(Red/BS)