Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Peristiwa

    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan

    RedaksiBy Redaksi17 Juni 20252 Mins Read
    Gedung Pers Dipaksa Kosong, Lurah Sindang Buka Fakta Mengejutkan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Polemik kepemilikan aset Graha Pers Indramayu kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Sekretariat Daerah yang meminta Organisasi Pers Indramayu segera mengosongkan bangunan yang mereka tempati.

    Dalam surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu, disebutkan bahwa bangunan yang berada di Jalan MT Haryono, Sindang, Indramayu akan dialihfungsikan sesuai kebutuhan program Pemerintah Daerah. Surat tersebut juga memberi batas waktu pengosongan hingga 23 Juni 2025.

    Namun, polemik muncul ketika dalam sebuah video yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial, seorang tokoh yang disebut sebagai Lurah Sindang, Manto, menyatakan bahwa bangunan tersebut masih merupakan milik Desa Sindang.

    “Itu bangunan milik desa, belum pernah diserahkan ke Pemda,” ungkap Manto dalam video yang dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), saat menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

    Surat Permohonan Pengosongan Bangunan Gedung

    Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan narasi resmi Pemkab yang telah mengklaim bangunan itu sebagai aset daerah.

    Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan status kepemilikan aset tersebut, sekaligus menyulut reaksi keras dari kalangan insan pers.

    Ketua FPWI, Chong Soneta, mengecam langkah Pemkab yang dinilai terburu-buru tanpa menyelesaikan aspek legalitas dan komunikasi dengan para pihak yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai pusat aktivitas pers.

    “Kami minta kejelasan, kalau ini benar masih aset desa, mengapa Pemkab dengan serta-merta mengeluarkan surat pengosongan tanpa ada proses tukar guling atau penyerahan resmi? Ini menyangkut martabat organisasi wartawan,” ujar Chong.

    https://beritasuper.com/wp-content/uploads/2025/06/VID-20250617-WA0085.mp4

    Organisasi media di Indramayu kini menuntut transparansi dan pembuktian administrasi yang sah mengenai status lahan dan bangunan tersebut. Jika benar masih milik desa, maka tindakan Pemkab berpotensi menyalahi aturan pengelolaan aset.

    BACA JUGA :  Indramayu Percepat Digitalisasi, SKPD dan Desa Wajib Pakai Aplikasi Srikandi

     

    Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu maupun Inspektorat mengenai status terkini dari aset yang disengketakan tersebut.

    (Red/BS)

    Desa sindang Desak Pemda Indramayu FPWI GPI Graha Pers Indramayu Pemkab Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleDinas Kesehatan Indramayu Waspada Leptospirosis, Sudah Ada Kasus di Awal Tahun
    Next Article BKAD Indramayu Klaim Gedung GPI Milik Pemda, Enggan Jelaskan Detail Rencana Alih Fungsi
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.