Beritasuper, Indramayu – Suasana serius namun penuh semangat mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan hasil kajian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni, dan dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda, H. Dalam, memaparkan bahwa tiga dari empat Raperda yang dikaji telah memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), sementara satu Raperda lainnya memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami sudah duduk bareng dengan tim asistensi, OPD, dan stakeholder terkait. Tiga Raperda sudah oke dari segi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Satu lagi masih butuh sentuhan akhir,” ujar H. Dalam.
Bupati Lucky Hakim memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap tancap gas untuk menindaklanjuti kekurangan yang ada, termasuk penyusunan naskah akademik untuk perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020.
“Kami sangat menghargai sinergi ini. Tujuan akhirnya jelas: pelayanan publik yang lebih baik dan regulasi yang makin kuat,” kata Lucky.
Salah satu Raperda yang cukup menyita perhatian adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Di sisi lain, Raperda tentang Pemerintahan Desa juga menjadi fokus, dengan tujuan menyederhanakan tumpukan regulasi yang seringkali bikin pusing aparat desa. Harapannya, desa-desa bisa punya pedoman yang ringkas, jelas, dan tidak tumpang tindih.
Ada pula Raperda yang mengusung semangat hijau: tentang pengelolaan sampah. Raperda ini menawarkan pendekatan ramah lingkungan, mengubah cara pandang terhadap sampah—bukan sekadar masalah, tapi potensi yang bisa diolah dan dimanfaatkan.
Namun, tidak semua Raperda langsung lolos. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 masih perlu waktu karena dokumen pendukung belum komplet. Ketua Bapemperda meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung untuk menjelaskan arah perubahan.
“Kami ingin mendengar langsung dari sumbernya. Jangan sampai kita membahas sesuatu yang belum jelas dasarnya,” tegas H. Dalam.
Di akhir rapat, DPRD juga mengumumkan perubahan struktur Bapemperda. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda, sedangkan Ali Fikri, yang multitasking banget, juga menjabat sebagai Sekretaris Bapemperda sekaligus membacakan keputusan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat dengan mempercepat koordinasi lintas OPD dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan. Targetnya jelas: pembahasan Raperda bisa ngebut tanpa nabrak rambu-rambu aturan.
(Red/BS)