Berikut adalah perbedaan antara surat kuasa pengacara prodeo (yang ditunjuk oleh negara) dan surat kuasa pengacara pribadi (yang ditunjuk langsung oleh klien):
1. Pemberi Kuasa
-
Pengacara Prodeo: Surat kuasa diberikan oleh negara atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang menugaskan pengacara untuk mewakili terdakwa atau tersangka yang tidak mampu membayar jasa hukum. Klien yang tidak mampu menandatangani surat kuasa, namun penunjukannya dilakukan berdasarkan pengajuan ke LBH atau Polres.
-
Pengacara Pribadi: Surat kuasa diberikan langsung oleh klien secara pribadi kepada pengacara yang dipilihnya. Klien memiliki kebebasan memilih pengacara yang dianggap cocok dan sesuai untuk menangani perkaranya. Surat kuasa ditandatangani oleh klien yang secara mandiri mengontrak pengacara tersebut.
2. Bentuk Pendanaan
-
Pengacara Prodeo: Karena pengacara prodeo ditugaskan oleh negara untuk membantu orang tidak mampu, surat kuasa tersebut tidak melibatkan aspek finansial langsung dari klien. Pendanaan sepenuhnya berasal dari negara melalui program bantuan hukum.
-
Pengacara Pribadi: Dalam surat kuasa pengacara pribadi, biasanya tercantum kesepakatan honorarium atau biaya jasa hukum yang akan dibayarkan oleh klien kepada pengacara. Pengaturan mengenai honor atau biaya pengacara bersifat privat dan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak.
3. Isi Surat Kuasa
- Pengacara Prodeo:
- Surat kuasa pengacara prodeo lebih sederhana dan langsung menyatakan bahwa pengacara bertugas memberikan pembelaan kepada klien tanpa imbalan atau pembayaran dari klien.
- Surat kuasa ini sering kali menyebutkan bahwa pengacara prodeo ditunjuk oleh LBH atau lembaga bantuan hukum lainnya, dengan referensi pada peraturan yang mengatur pemberian bantuan hukum gratis.
- Pengacara Pribadi:
- Surat kuasa pengacara pribadi biasanya lebih rinci dan mencakup kesepakatan mengenai lingkup tugas pengacara, termasuk pembelaan di pengadilan, pengurusan dokumen, serta penyelesaian hukum lainnya yang diatur secara spesifik.
- Di dalam surat kuasa ini juga dapat disebutkan kesepakatan mengenai honor atau biaya jasa yang dibebankan kepada klien, baik berupa jumlah pasti, persentase, atau sistem pembayaran lainnya.
4. Sifat dan Lingkup Tugas
- Pengacara Prodeo:
- Surat kuasa pengacara prodeo biasanya terbatas pada lingkup tugas pembelaan dalam kasus pidana yang berkaitan dengan terdakwa atau tersangka tidak mampu.
- Pengacara prodeo bekerja dengan mandat dari negara untuk membela hak-hak hukum kliennya, sehingga lingkupnya lebih spesifik dan mengikuti aturan pemerintah terkait bantuan hukum gratis.
- Pengacara Pribadi:
- Surat kuasa pengacara pribadi bisa mencakup berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, atau administrasi negara. Klien bisa meminta pengacara untuk menangani kasus dalam lingkup yang lebih luas, misalnya negosiasi kontrak, mediasi, pengurusan dokumen, hingga konsultasi hukum lainnya.
5. Pengesahan dan Proses Penunjukan
- Pengacara Prodeo:
- Pengesahan pengacara prodeo ditentukan oleh lembaga seperti Polres, LBH, atau Kemenkumham. Pengacara yang ditunjuk berdasarkan aturan bantuan hukum harus memenuhi kualifikasi tertentu dan tidak dipilih langsung oleh klien.
- Pengacara Pribadi:
- Pengesahan pengacara pribadi berasal dari kontrak antara pengacara dan klien secara langsung, dan pengacara dipilih secara pribadi oleh klien. Surat kuasa pribadi biasanya melibatkan negosiasi antara pengacara dan klien terkait kewajiban dan honor.
6. Hak dan Kewajiban Pembayaran
- Pengacara Prodeo:
- Dalam surat kuasa pengacara prodeo, tidak ada kewajiban pembayaran dari klien kepada pengacara. Biaya jasa pengacara ditanggung oleh negara atau lembaga yang memberikan bantuan hukum.
- Pengacara Pribadi:
- Surat kuasa pengacara pribadi mencantumkan kewajiban klien untuk membayar honor pengacara. Sistem pembayaran bisa berupa honor tetap, biaya berdasarkan waktu kerja, atau kesepakatan lain yang dibuat secara pribadi antara pengacara dan klien.
Contoh Sederhana Surat Kuasa:
Surat Kuasa Pengacara Prodeo:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Klien]
Alamat : [Alamat Klien]
Pekerjaan: [Pekerjaan Klien]Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Pengacara Prodeo]
Alamat : [Alamat Kantor LBH]
Jabatan : Pengacara dari [LBH/Organisasi Advokat]Untuk mendampingi saya dalam proses hukum terkait [sebutkan kasus], dengan lingkup kuasa sebagai berikut:
– Melakukan pembelaan di pengadilan.
– Mendampingi saya selama proses penyidikan dan persidangan.Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa adanya kewajiban pembayaran dari saya.
[Tempat, Tanggal]
[TTD Klien]
Surat Kuasa Pengacara Pribadi:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Klien]
Alamat : [Alamat Klien]
Pekerjaan: [Pekerjaan Klien]Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Pengacara Pribadi]
Alamat : [Alamat Kantor Pengacara]Untuk mendampingi saya dalam proses hukum terkait [sebutkan kasus], dengan lingkup kuasa sebagai berikut:
– Melakukan pembelaan di pengadilan.
– Mendampingi saya selama proses penyidikan dan persidangan.
– Menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan.
– Mengajukan banding jika diperlukan.Pembayaran jasa pengacara akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
[Tempat, Tanggal]
[TTD Klien]