INDRAMAYU – Polemik soal pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu . Setelah surat resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu yang meminta organisasi pers segera mengosongkan bangunan tersebut beredar, konfirmasi pun dilakukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu.
Saat dikonfirmasi media beritasuper.com , Kepala Bidang Aset BKAD Indramayu, Jajat Sudrajat, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Bangunan itu milik Pemda.” Ujarnya lewat pesan singkat. Selasa, (17/6).
Pernyataan tersebut disampaikan tanpa keterangan lebih lanjut mengenai status hukum aset, proses penyerahan dari pihak desa (jika ada), atau dasar administratif yang memperkuat klaim bahwa bangunan tersebut sah milik Pemerintah Daerah.
Media kemudian mempertanyakan mengapa tidak dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan organisasi pers atau pihak-pihak yang selama ini menggunakan gedung tersebut.
Langkah sepihak ini justru memunculkan kesan tidak adanya keterbukaan informasi publik antara pemerintah dengan media.
BKAD juga diminta menjelaskan program apa yang dimaksud dalam surat pengosongan, yang menyebutkan bahwa bangunan akan dialihfungsikan sesuai kebutuhan program pemerintah daerah.
“Selain Gedung Graha Pers, bukankah masih banyak aset lain milik Pemda yang bisa dialihfungsikan tanpa harus menyentuh ruang komunitas pers?” tanya media Beritasuper.com lewat pesan singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, BKAD masih memilih diam dan belum memberikan jawaban jelas terkait program pengganti, urgensi pengosongan, maupun skema komunikasi dengan pihak yang terdampak.
(Red/BS)