Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Banyak Subdomain SKPD Indramayu Mangkrak
    Ragam

    Banyak Subdomain SKPD Indramayu Mangkrak

    RedaksiBy Redaksi2 Juni 2025Updated:2 Juni 20252 Mins Read
    Subdomain berlumut
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Sejumlah subdomain milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu dilaporkan mangkrak dan tidak terawat. Banyak di antaranya tidak diperbarui sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan akuntabel.

    Beberapa situs resmi yang seharusnya menjadi kanal utama informasi justru terkesan mati suri. Salah satunya adalah laman Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu saat diakses, laman tersebut hanya memuat informasi lawas tanpa pembaruan terkini. Hal serupa juga ditemukan pada subdomain SKPD lainnya.

    Pemerintah daerah dinilai abai terhadap pentingnya kehadiran informasi digital. Padahal, di era layanan berbasis elektronik seperti saat ini, situs resmi menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat.

    Dari 28 SKPD yang ada di Kabupaten Indramayu, hanya sebagian kecil yang tercatat rutin memperbarui konten di laman resminya. Sebagian besar lainnya menunjukkan aktivitas digital yang sangat minim.

    Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, sedangkan Pasal 7 menekankan pentingnya pembangunan sistem informasi yang baik dan efisien. Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap instansi wajib menyediakan informasi yang mudah diakses secara elektronik melalui situs resmi.

    BACA JUGA :  Analisis Kebijakan Tunjangan Guru: Peran KKMI Indramayu dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik

     

    Minimnya pembaruan konten dan lemahnya pengelolaan website mencerminkan buruknya tata kelola digital Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menghambat akses layanan publik yang seharusnya mudah dijangkau masyarakat.

    Desakan muncul agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu segera bertindak. Warga meminta dilakukan audit digital menyeluruh terhadap seluruh subdomain SKPD, disertai pelatihan manajemen konten bagi para pengelola laman resmi.

    Jika dibiarkan, ketidakaktifan laman SKPD tak hanya memperburuk citra digital pemerintah daerah, tetapi juga bisa memicu sanksi administratif dari Komisi Informasi apabila ada laporan dari masyarakat.

    BACA JUGA :  Bulog Indramayu Gandeng 38 Mitra, Dukung Swasembada Pangan

     

    Reformasi digital di tingkat daerah dinilai harus dimulai dari langkah-langkah mendasar seperti penugasan pengelola konten di tiap SKPD, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan situs, hingga integrasi sistem ke dalam portal induk pemerintah daerah.

    Masyarakat berharap Pemkab Indramayu tidak lagi memandang sebelah mata pentingnya layanan digital. Di tengah tuntutan zaman dan derasnya arus informasi, situs yang tak diperbarui menjadi simbol stagnasi birokrasi yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. **

    (Red/BS)

    Kabupaten Indramayu Mangkrak SKPD Subdomain
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleTambang Gunung Kuda Longsor, 19 Tewas: Pengelola dan KTT Resmi Jadi Tersangka
    Next Article Warga Indramayu Ngebeton Jalan Sendiri, Wadul Tak Digubris
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.