INDRAMAYU — Sejumlah subdomain milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu dilaporkan mangkrak dan tidak terawat. Banyak di antaranya tidak diperbarui sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Beberapa situs resmi yang seharusnya menjadi kanal utama informasi justru terkesan mati suri. Salah satunya adalah laman Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu saat diakses, laman tersebut hanya memuat informasi lawas tanpa pembaruan terkini. Hal serupa juga ditemukan pada subdomain SKPD lainnya.
Pemerintah daerah dinilai abai terhadap pentingnya kehadiran informasi digital. Padahal, di era layanan berbasis elektronik seperti saat ini, situs resmi menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat.
Dari 28 SKPD yang ada di Kabupaten Indramayu, hanya sebagian kecil yang tercatat rutin memperbarui konten di laman resminya. Sebagian besar lainnya menunjukkan aktivitas digital yang sangat minim.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, sedangkan Pasal 7 menekankan pentingnya pembangunan sistem informasi yang baik dan efisien. Selain itu, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap instansi wajib menyediakan informasi yang mudah diakses secara elektronik melalui situs resmi.
Minimnya pembaruan konten dan lemahnya pengelolaan website mencerminkan buruknya tata kelola digital Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menghambat akses layanan publik yang seharusnya mudah dijangkau masyarakat.
Desakan muncul agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu segera bertindak. Warga meminta dilakukan audit digital menyeluruh terhadap seluruh subdomain SKPD, disertai pelatihan manajemen konten bagi para pengelola laman resmi.
Jika dibiarkan, ketidakaktifan laman SKPD tak hanya memperburuk citra digital pemerintah daerah, tetapi juga bisa memicu sanksi administratif dari Komisi Informasi apabila ada laporan dari masyarakat.
Reformasi digital di tingkat daerah dinilai harus dimulai dari langkah-langkah mendasar seperti penugasan pengelola konten di tiap SKPD, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan situs, hingga integrasi sistem ke dalam portal induk pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Pemkab Indramayu tidak lagi memandang sebelah mata pentingnya layanan digital. Di tengah tuntutan zaman dan derasnya arus informasi, situs yang tak diperbarui menjadi simbol stagnasi birokrasi yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. **
(Red/BS)