Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Jumat, September 25
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Asep Afandi Akui Lepaskan Mobil Box Miras di Indramayu, Siap Tanggung Konsekuensi
    Indramayu

    Asep Afandi Akui Lepaskan Mobil Box Miras di Indramayu, Siap Tanggung Konsekuensi

    Asep siap menanggung seluruh konsekuensi atas keputusannya, termasuk jika pimpinan daerah memutuskan mencopot dirinya dari jabatan.
    By Redaksi14 Maret 2026
    Plt Kasatpol PP Indramayu Asep Afandi memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja dengan DPRD terkait pelepasan mobil box berisi ribuan botol miras.
    Foto Kasatpol PP Indramayu, Asep Afandi, menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai rapat kerja dengan DPRD
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi secara terbuka mengakui dirinya yang memerintahkan pelepasan mobil box berisi ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi petugas.

    Pengakuan tersebut disampaikan Asep dalam rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi I, Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menilai proses penangkapan mobil box miras tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Biar jelas, di sini ada bapak dewan dan wartawan. Jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya, Asep Afandi,” ujarnya.

    Menurut Asep, mobil box tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi Satpol PP pada Senin malam (9/3/2026). Di dalam kendaraan itu ditemukan sekitar 3.800 botol minuman keras yang dikemas dalam kardus.

    Pasang Iklan

    Namun setelah mempelajari kronologi kejadian, ia menilai terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Saat penangkapan terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung proses di lapangan.

    Setelah kembali ke Indramayu, Asep menemukan bahwa penindakan dilakukan tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tidak disertai berita acara pemeriksaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Kami tidak ingin disalahkan. Karena sejak awal prosedurnya keliru, maka mobil itu saya perintahkan untuk dilepas. Tidak ada unsur transaksional. Tuduhan ‘86’ itu tidak benar,” tegasnya.

    BACA JUGA :  Bulog Indramayu Pastikan Desa Non-Pilwu Tetap Terima Banpang Meski Ada Penundaan

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan peraturan daerah harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Sementara saat kejadian, status PPNS yang bertugas disebut sudah tidak berlaku karena masa penugasannya belum diperpanjang.

    Selain itu, operasi penegakan perda seharusnya dilakukan berdasarkan surat perintah dari kepala Satpol PP, bukan secara perorangan. Dalam prosesnya, juga seharusnya dilakukan pendataan identitas, dokumentasi, serta pembuatan berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti.

    Asep mengaku keputusan melepas mobil box miras tersebut juga dipengaruhi kekhawatirannya terhadap potensi gugatan dari pihak pengusaha jika prosedur hukum tidak terpenuhi.

    “Saya khawatir nanti muncul gugatan dari pengusaha karena prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu saya berani mengambil keputusan untuk melepas mobil box tersebut,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Anggi Noviah Blusukan, Kawal Langsung Aspirasi Warga Indramayu!

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain, termasuk staf khusus bupati. Menurutnya, keputusan tersebut murni tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

    Asep mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Dalam komunikasi tersebut, bupati disebut memberikan arahan agar perkara dilanjutkan jika dinilai benar, atau dibebaskan jika memang terdapat kesalahan prosedur.

    “Saya sudah komunikasi dengan bapak. Jika dianggap benar silakan diproses, jika salah silakan dibebaskan. Saya menilai keputusan saya benar sehingga mobil box itu saya keluarkan,” katanya.

    BACA JUGA :  Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1446 Hijriah, Puasa Mulai 1 Maret 2025

    Meski demikian, Asep menegaskan siap menanggung seluruh konsekuensi atas keputusannya, termasuk jika pimpinan daerah memutuskan mencopot dirinya dari jabatan.

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi menilai keputusan tersebut merupakan kesalahan yang harus menjadi pembelajaran bagi aparat di lapangan.

    Menurut Endang, awalnya DPRD mengapresiasi penangkapan mobil box miras tersebut. Namun hasil akhirnya justru menimbulkan kekecewaan publik.

    “Awalnya kami apresiasi karena penangkapan miras ini luar biasa. Tapi sayangnya ending-nya tidak baik dan membuat kami kecewa, termasuk masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Fakta Terbaru Kasus Tunjangan DPRD Indramayu, S dan Kejati Jabar Berbeda Versi

    Ia juga mendorong agar ke depan dibuat mekanisme penanganan khusus dalam kondisi darurat atau operasi tangkap tangan, sehingga langkah petugas di lapangan tetap sesuai aturan dan memiliki payung hukum yang jelas. (*)

    Ali/BS


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Asep Afandi DPRD Indramayu kasus miras Indramayu Lucky Hakim mobil box miras Indramayu pelepasan mobil box miras razia miras Indramayu Satpol PP Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKaina Indonesia Kembangkan Berbagai Unit Usaha dan Program Pendidikan
    Next Article Keputusan Lepas Mobil Box Miras Tuai Reaksi Warganet, Banyak yang Minta Dicopot
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu

    24 September 2026

    INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada…

    Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia

    24 September 2026

    Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu

    24 September 2026

    Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan

    24 September 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Cekcok Berujung Celurit, Warga Pamekasan Jadi Tersangka di Indramayu
    • YLBH Pramuda 99 Dorong Keterbukaan Informasi di Empat Desa Indramayu
    • Sengketa Tanah di Indramayu, Ahli Waris Resmi Ajukan Gugatan Pengadilan
    • Lakalantas Tunggal di Baleendah, Pasutri Meninggal Dunia
    • Jadwal Anniversary Beritasuper Cup 2026 Berubah, Pelaksanaan Digelar Oktober
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi