Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Oktober 22
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    Kejati Jabar resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD Rp18,7 miliar. Berbaju rompi merah, ia digiring ke Rutan Kebon Waru.
    By Az21 Oktober 202615K Views
    Wakil Bupati Indramayu ditahan
    Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jabar
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perbuatan politikus yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.

    Syaefudin tampak keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang menyiagakannya di halaman gedung kejaksaan.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua pejabat jajaran Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka, yakni IM (mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD) dan AF (mantan Sekretaris DPRD).

    Penyidik memutuskan menitipkan Syaefudin dan IM di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan. Keduanya dinyatakan sehat secara medis untuk menjalani penahanan.

    Pasang Iklan

    Sementara itu, tersangka AF belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Saat itu, Syaefudin diduga menginginkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Ia kemudian diduga meminta IH untuk membantu merealisasikan rencana kenaikan anggaran tersebut.

    Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, nominal tunjangan perumahan yang direncanakan mencapai Rp30 juta untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Karja Ungkap Kronologi Putri Apriyani Hilang Kontak Hingga Meninggal, Uang Rp35 Juta Masih Misteri

    Adapun tunjangan transportasi direncanakan sebesar Rp25 juta untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

    Penyidik menyebut penetapan anggaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai terkait kebutuhan kenaikan tunjangan pada 2022.

    Kejati Jabar telah menitipkan Syaefudin dan IH di Rutan Kebon Waru, Bandung. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum dan penanganan perkara lebih lanjut.

    BACA JUGA :  Dugaan Masalah Uang Muncul di Balik Kasus Kematian Putri Apriyani di Indramayu

    Dalam perkara ini, Syaefudin dan IH dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang disebutkan penyidik, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider.

    Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

    Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan wakilnya oleh penyidik Kejati Jawa Barat.**


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    di tangkap Kejati Jabar Wabup Indramayu tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleVideotron PT Netlink di Indramayu Dinilai Tidak Berizin dan Asal-Asalan
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026

    Ratusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi

    15 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah
    • Videotron PT Netlink di Indramayu Dinilai Tidak Berizin dan Asal-Asalan
    • Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP
    • Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur
    • Ratusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi