BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perbuatan politikus yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
Syaefudin tampak keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang menyiagakannya di halaman gedung kejaksaan.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua pejabat jajaran Sekretariat DPRD Indramayu sebagai tersangka, yakni IM (mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD) dan AF (mantan Sekretaris DPRD).
Penyidik memutuskan menitipkan Syaefudin dan IM di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan. Keduanya dinyatakan sehat secara medis untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, tersangka AF belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Saat itu, Syaefudin diduga menginginkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Ia kemudian diduga meminta IH untuk membantu merealisasikan rencana kenaikan anggaran tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, nominal tunjangan perumahan yang direncanakan mencapai Rp30 juta untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Adapun tunjangan transportasi direncanakan sebesar Rp25 juta untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Penyidik menyebut penetapan anggaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai terkait kebutuhan kenaikan tunjangan pada 2022.
Kejati Jabar telah menitipkan Syaefudin dan IH di Rutan Kebon Waru, Bandung. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum dan penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Syaefudin dan IH dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang disebutkan penyidik, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan wakilnya oleh penyidik Kejati Jawa Barat.**
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

