Beritasuper, Indramayu – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut.

Pengusaha tidak diperkenankan membayar pekerja dengan upah di bawah standar UMK yang telah ditetapkan.

“Sesuai regulasi, perusahaan harus patuh pada UMK. Kalau ada yang membayar di bawah itu, jelas melanggar,” ujar Sadar.

 

Sadar juga menyoroti pentingnya penyusunan struktur dan skala upah oleh setiap perusahaan. Ia menjelaskan bahwa struktur upah harus disusun berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan, sebagai bentuk keadilan dan transparansi dalam pengupahan.

Lebih jauh, Sadar berharap pertumbuhan industri di Indramayu juga diikuti dengan keberpihakan kepada tenaga kerja lokal.

“Kami mendorong agar paling tidak 80 sampai 90 persen pekerja berasal dari warga lokal Indramayu. Syukur-syukur bisa semuanya,” ucapnya.

 

Langkah ini, menurutnya, dapat menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu secara menyeluruh.

Komisi I DPRD Indramayu juga mengingatkan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan nominalnya.

DPRD berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan UMK di lapangan dan mendorong adanya pengawasan ketat dari instansi terkait.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version