Beritasuper, Indramayu – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, dengan Kabupaten Indramayu mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Besaran UMK Indramayu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.794.237,00, naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan angka tersebut, Indramayu unggul dari empat daerah lainnya di wilayah Ciayumajakuning:

  • Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29

 

UMK Indramayu tidak hanya menjadi yang tertinggi di Ciayumajakuning, tetapi juga menjadi indikator kuat atas pertumbuhan ekonomi dan daya saing tenaga kerja di daerah tersebut.

Pemerintah berharap penetapan UMK ini dapat menjadi dorongan positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version