INDRAMAYU — Kasus kematian tragis Putri Apriyani (24) kembali menemukan titik terang. Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan temuan baru terkait uang sebesar Rp35 juta yang berada di rekening Putri sebelum ia ditemukan meninggal di kamar kosnya di Desa Singajaya.

Menurut Toni, dana tersebut berasal dari transfer ibunda Putri yang bekerja di Hong Kong. “Pada 4 Agustus 2025 korban menerima transfer dua kali, masing-masing Rp16,5 juta dan Rp4 juta. Lalu, pada 7 Agustus 2025 kembali menerima Rp16 juta,” ujar Toni, Rabu (13/8/2025). Uang itu rencananya akan digunakan untuk menggadaikan sawah milik keluarga.

Malam 8 Agustus 2025, ayah Putri meminta uang tersebut diambil. Korban sempat menuju salah satu outlet untuk melakukan penarikan, namun outlet telah tutup. “Putri kemudian berencana menarik uang di tempat lain,” lanjut Toni.

Sejak malam itu, komunikasi korban dengan keluarga terputus. Bahkan, panggilan telepon dari sang ibu ditolak. Keesokan paginya, keluarga mendapat kabar duka bahwa Putri telah meninggal.

Setelah kematian korban, pihak keluarga melakukan pengecekan saldo rekening. Hasilnya mengejutkan, saldo hanya tersisa Rp92.179, sementara Rp32 juta telah berpindah ke rekening atas nama Alvian Sinaga, yang disebut-sebut sebagai pacar korban.

“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa sebelum meninggal, korban berada dalam tekanan karena uang milik ibunya digunakan oleh pacarnya,” tegas Toni.

Temuan ini kini menjadi salah satu bukti penting yang akan diserahkan kepada penyidik Polres Indramayu untuk mengungkap motif di balik kematian Putri Apriyani. **(Az)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version