Indramayu, Beritasuper – Setelah bertahun-tahun berjuang meminta pengembalian dana simpanan mereka tanpa hasil, tujuh nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu (KSP MJI) akhirnya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dr. Khalimi, S.H., M.H., kuasa hukum para nasabah, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena pengurus KSP MJI terus memberi harapan tanpa realisasi nyata. Bahkan, terdapat surat pernyataan dari pengurus koperasi yang menjanjikan pengembalian dana hingga April 2034, yang dinilai sangat merugikan nasabah.
“Ada surat pernyataan pengurus KSP MJI ditandatangani lengkap, menjanjikan akan bayar sampai April 2034,” ujar Khalimi.
Menurutnya, pengajuan PKPU ini adalah langkah terbaik agar para nasabah tidak lagi dirugikan oleh janji-janji kosong. Ia juga menegaskan bahwa jumlah dana yang belum dikembalikan kepada nasabah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sebagai Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya, Khalimi telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, yang memastikan bahwa izin usaha KSP MJI bukan merupakan produk OJK.
Sidang perdana PKPU dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jerry Nurcahya, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pengajuan PKPU ini berpotensi membawa KSP MJI menuju kepailitan. Jika hal itu terjadi, konsekuensi hukumnya bisa lebih luas, termasuk dugaan penyalahgunaan dana nasabah, penyalahgunaan jabatan, dan moral hazard.
Meskipun identitas tujuh nasabah yang mengajukan PKPU dirahasiakan demi menjaga privasi mereka, Jerry menyebut bahwa ada sekitar 8.000 nasabah lain yang menantikan kejelasan nasib simpanan mereka, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KSP MJI belum memberikan tanggapan. Awak media yang mendatangi kantor koperasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 150, Indramayu.