Indramayu — Anggota legislatif diwajibkan mundur jika menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, diketahui Tobroni (PKB) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih belum umumkan pengundurkan diri hingga sekarang. Rabu, (11/09/2024).
Diketahui bahwa Tobroni, S.Pd., M.Pd (Dapil Jabar XII) dari PKB telah dilantik bersama 120 Anggota lainnya menjadi Anggota DPRD Jabar 2024-2029 dilakukan di Gedung Merdeka pada Senin 2 september 2024.
Sedangkan PKB mantap nyodorkan Tobroni untuk dampingi politisi PDI Perjuangan Nina Agustina maju di Pilkada Indramayu 2024.
Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu , Zainal Masduki mengatakan “Untuk surat pengunduran diri yang belum melampirkan adalah Pak Tabroni dan Pak Bambang Hermanto,” ujarnya.
Lain halnya dengan lucky Hakim walau sama-sama anggota DPRD JABAR terpilih namun lucky sudah melampirkannya, sedangkan untuk syaefudin dan Kasan masa jabatannya sudah habis.
Adapun Nina Agustina “Karena sebagai petahana bersangkutan hanya perlu mengajukan cuti masa kampanye,” lanjut Zainal.
Anggota KPU RI Idham Holik pun mengingatkan kembali kepada anggota legislatif yang terpilih,apabila maju Pilkada serentak 2024 Harus mengundurkan diri.
“Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham.
Kemudian ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD. atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik”.
Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu. Itu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri. Sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat tertarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri. Sebagaimana pada ayat (2) belum terserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon. Maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.