INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Senin (30/6/2025) telah memenuhi syarat kuorum, meski Fraksi PDIP memutuskan walk out dan menilai sidang tidak sah.
Menurut Sirojudin, setelah dilakukan pengecekan kehadiran, tercatat 33 anggota DPRD hadir dari total 49 orang.
“Jadi kalau 33 anggota dari 49 itu dari 2/3, artinya sudah kuorum,” ujarnya kepada media setelah memimpin jalannya rapat paripurna. Senin, (30/6).
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRD yang juga berasal dari Fraksi PDIP, dirinya tetap menghargai sikap walk out rekan sefraksi. Namun secara aturan, menurutnya, paripurna tetap sah karena telah memenuhi ketentuan kehadiran.
“Bahwa tadi paripurna itu sesuai dengan aturan, yaitu sudah kuorum,” tegas Sirojudin.
Terkait ketentuan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), Sirojudin menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, keputusan sah diambil apabila dihadiri minimal 2/3 anggota.
“Kalau dari 50 anggota, 2/3-nya itu 34, tapi karena satu anggota sudah meninggal, maka hitungannya dari 49. Saya kurang monitor, tapi bisa ditanyakan ke protokol karena data kehadiran tertulis, ditandatangani, dan hadir secara fisik,” pungkasnya.