Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba
    Hukum

    Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

    Redaksi
    AzBy Az25 November 2024Updated:25 November 20242 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang November 2024, polisi berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan menangkap 23 tersangka, seluruhnya laki-laki.

    Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 15 di antaranya melibatkan peredaran sabu, sementara 3 lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).

    “Dari 23 tersangka, sebanyak 15 orang adalah pengedar dan 8 lainnya pengguna. Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 65,91 gram, obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir, psikotropika 11 butir, serta barang lainnya,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang dan Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

    BACA JUGA :  Kapolres Indramayu Apresiasi AKP Abdurrohman Hidayat, Sambut Kasat Lantas yang Baru

    Barang bukti lain yang disita meliputi 19 unit telepon genggam, uang tunai Rp435.000, empat unit sepeda motor, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Para tersangka, di antaranya MS alias S, A alias Etot, H, S alias U, dan AR alias I, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan.

    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk menghindari deteksi polisi. Mereka beroperasi di berbagai kecamatan, seperti Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang.

    Salah satu kasus menonjol melibatkan jaringan Lapas Kelas IIB Indramayu. Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi berhasil menangkap tersangka AM alias ET (52), yang mengaku mendapatkan sabu dari AR, seorang napi di Lapas tersebut.

    BACA JUGA :  Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Balongan, Dua Tersangka Ditangkap

    Kapolres menegaskan bahwa para pengedar narkoba terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, pengguna akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi.

    “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bersih dari narkoba. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkas Kapolres.

    Kalapas kapolres Indramayu Lapas Kelas 2B Indramayu Polres Indramayu Satresnarkoba
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePolres Indramayu Ungkap Curanmor dan Penadah, Amankan 6 Pelaku Beserta Barang Bukti
    Next Article 9 Paket Sabu Diselundupkan, Oknum Pegawai Lapas Diduga Terlibat
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.