Bandung, Beritasuper – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pria berinisial B, warga Pangalengan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok dukun di wilayah Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

“Tersangka B awalnya mendatangi sebuah warung cireng dan mengaku memiliki kemampuan mengobati penyakit serta mendatangkan rezeki berlimpah. Perkataan tersebut membuat para korban percaya,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Kombes Aldi menjelaskan bahwa pelaku kemudian mengundang para korban ke rumahnya dengan dalih menjalankan pengobatan yang diperintahkan oleh ‘keruhannya’. Saat tiba di rumah korban, pelaku menemukan dua korban berinisial E dan NSR yang sedang bertengkar. Pelaku mengklaim bahwa keduanya kerasukan setan dan menawarkan untuk mengobati mereka.
“Pelaku membawa para korban ke halaman belakang rumah dan di sanalah aksi pencabulan terjadi,” pungkas Kombes Aldi.
Saat ini, tersangka B telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang berpotensi disalahgunakan.