INDRAMAYU – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, menyampaikan perhatian serius terhadap rencana revitalisasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat, yang menuai penolakan dari para pedagang. Pernyataan tersebut disampaikan. Sabtu, (24/1).
Edi Fauzi menilai rencana revitalisasi yang diiringi dengan upaya pengosongan pasar menimbulkan pertanyaan, terutama karena dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Kuwu Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah.
Ia menyebut DPRD Indramayu sebelumnya telah merekomendasikan agar revitalisasi Pasar Wanguk ditunda hingga tahun 2030.
“DPRD sudah merekomendasikan penundaan revitalisasi hingga 2030. Karena itu, kebijakan yang dijalankan saat ini perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Edi Fauzi.
Ia juga menyoroti rencana pembangunan kios dan los dengan nilai yang dinilai cukup tinggi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai skema pembiayaan dan dampaknya bagi pedagang.
Selain itu, Edi Fauzi mempertanyakan keterlibatan pihak ketiga, PT Niko Saputra Persada, yang disebut mengirimkan surat pengosongan pasar kepada pedagang.
Atas kondisi tersebut, Edi Fauzi meminta Bupati Indramayu selaku pembina pemerintah desa untuk melakukan evaluasi kebijakan Pemerintah Desa Kedungwungu agar tidak memicu konflik sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun PT Niko Saputra Persada belum memberikan keterangan resmi. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
