Beritasupercom | Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada sengketa atau gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Indramayu 2024.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan maupun hasil pemungutan suara.
“Alhamdulillah, hingga batas waktu yang ditentukan tadi malam, tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak manapun. Dengan demikian, hasil perolehan suara Pilbup Indramayu 2024 telah sah dan mengikat,” ujar Dewi Nurmalasari, Anggota KPU Indramayu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Kamis,(12/12).
Dewi menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Pemilihan Kepala Daerah. Ia menambahkan, tidak terdapat permohonan sengketa yang teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di MK maupun permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hasil Rekapitulasi Resmi
KPU Indramayu juga telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup 2024 sebagai berikut:
- Pasangan Nomor Urut 1: H. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom. – H. Kasan Basari, S.H. Perolehan suara sah: 61.411.
- Pasangan Nomor Urut 2: Lucky Hakim – Syaefudin Perolehan suara sah: 602.286.
- Pasangan Nomor Urut 3: Hj. Nina Agustina, S.H., M.H. – Tobroni, S.Pd., M.Pd. Perolehan suara sah: 227.124.
Dengan hasil ini, angka-angka perolehan suara yang diumumkan KPU Indramayu tidak akan berubah dan telah dianggap final.
Ketua KPU Indramayu, Masykur, memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berkontribusi dalam pelaksanaan Pilbup 2024. Ia memuji peran masyarakat, penyelenggara pemilu, tim pemenangan pasangan calon, hingga pemantau independen yang menjaga kelancaran dan integritas proses demokrasi di Indramayu.
“KPU Indramayu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja sama yang luar biasa. Semua tahapan Pilbup 2024 telah berjalan lancar dan demokratis, berkat partisipasi aktif masyarakat dan semua pemangku kepentingan,” tuturnya.
Keberhasilan tanpa sengketa ini menjadi cerminan pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai di Kabupaten Indramayu, sekaligus memastikan stabilitas pemerintahan daerah untuk lima tahun ke depan.