Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 24
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Polresta Bogor Kota Tangkap Pengelola 35 Situs Judi Online
    Hukum

    Polresta Bogor Kota Tangkap Pengelola 35 Situs Judi Online

    Arief Nur
    By Az9 November 2024
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SK (29), yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan situs judi online. Penangkapan dilakukan di kawasan Yasmin, Kota Bogor, setelah tim melakukan patroli cyber dan menemukan indikasi pengoperasian jaringan judi online melalui situs-situs web.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku SK merupakan lulusan SMK Elektro dengan keahlian di bidang elektro informatika.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    “Berdasarkan penyelidikan, SK memiliki keterampilan mengelola situs judi online menggunakan teknik SEO dan VPN untuk menghindari deteksi,” ujar Bismo. Rabu, (08/11/2024).

    Dari pengakuan SK, aktivitas ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga pertengahan 2024, dengan pendapatan sekitar Rp 24 juta per bulan.

    Pasang Iklan
    BACA JUGA :  Toni RM Apresiasi Kapolda Jabar Turunkan Propam Tangani Kasus Putri Apriyani

    Menurut informasi dari Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, SK diketahui mengelola hingga 35 situs judi online, termasuk JRGN69top, Juragan99, dan Batman138c.com. Situs-situs ini diduga kuat beroperasi dengan teknik pengaburan jaringan menggunakan VPN dan Blog Network.

    “Kami sedang menyelidiki apakah pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Pelaku menerima bayaran Rp 5-25 juta per situs,” jelas Kompol Aji Riznaldi.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Ditcyber Polda Jabar untuk mengembangkan penyelidikan, terutama mengingat SK sempat beraktivitas di Filipina yang dikenal sebagai pusat pengelolaan situs-situs perjudian.

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    Sebagai langkah lanjutan, Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs-situs yang dikelola tersangka, demi memutus akses para pengguna di Indonesia.

    “Penangkapan ini sejalan dengan instruksi Kapolri dan Presiden RI dalam memerangi judi online yang kian marak,” tutup Kombespol Bismo.

    Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih besar dan aset-aset hasil kejahatan, guna memastikan upaya pemberantasan judi online di Indonesia berjalan efektif.


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    35 situs judi online Bogor kota bogor Polresta bogor tangkap pengelola situs judol
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSemangat Ratusan Relawan Mantapkan Dukungan Lucky-Saefudin,di Pilkada Indramayu 2024
    Next Article Korem Sunan Gunung Jati Cirebon: Bagikan Makanan Gratis untuk Warga
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Hukum

    Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Merah

    21 Oktober 2026

    BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi…

    Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu

    22 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Terungkap! Siasat Pedagang Miras di Indramayu Kelabuhi Petugas Satpol PP

    19 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Komisi Tiga DPRD Indramayu Dorong Kerja Sama Perumdam TDA‑Pertamina RU VI Balongan
    • Demokrat Indramayu Resmikan Kantor Menuju Pemilu 2029
    • Susu Basi Diduga Jadi Biang Keracunan 17 Siswa SD di Rambatan Wetan Indramayu
    • Wabup Syaefudin Ditahan, Ini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Indramayu
    • Donasi Karhutla dari Bimteknas, H.Ruswa Desak Negara Tegas
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi