Bandung, Beritasuper – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung bersama jajarannya melakukan penggerebekan sebuah rumah di Komplek GBA 3, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (17/01/2025) tengah malam. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transit obat-obatan terlarang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, SH., S.I.K., M.H., C.P.H.R., memimpin langsung penggeledahan di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah besar dus berisi obat-obatan terlarang seperti Eximer, Threehex, dan Tramadol. Hingga saat ini, jumlah totalnya diperkirakan mencapai puluhan ribu butir, dengan 6.500 butir telah terkonfirmasi.
“Kami sedang melakukan perhitungan total jumlah obat-obatan terlarang yang ditemukan menggunakan teknologi TOR,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono di lokasi kejadian.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berinisial Z dan K, yang diduga terkait dengan jaringan ini. Namun, keterlibatan keduanya masih dalam pendalaman. Sementara itu, polisi tengah mengejar seorang terduga otak operasi jaringan ini, berinisial A.
“Operasi ini kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tambah Kombes Pol Aldi.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sejalan dengan arahan program Presiden.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami jaringan yang terlibat dan memastikan peran dari dua orang yang telah diamankan. Upaya pencarian terhadap otak operasi juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
“Operasi ini adalah salah satu langkah kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung,” pungkas Kombes Pol Aldi Subartono.