BeritaSuper. BANDUNG – Polresta Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung dengan memberantas segala bentuk kejahatan.
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polresta Bandung dari masyarakat mengenai adanya tindak pencurian kendaraan bermotor. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka laki-laki di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan 12 unit sepeda motor, di mana sebagian di antaranya berada di rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa motor-motor tersebut dibeli dengan surat tidak lengkap, hanya STNK saja, dan sebagian merupakan hasil curian,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono. Senin, (6/9).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku membeli motor dengan surat tidak lengkap atau bahkan tanpa surat (bodong) melalui media sosial.
Kemudian, mereka menghubungi tersangka berinisial MZ untuk memalsukan STNK dengan cara mengamplas STNK asli guna menghilangkan identitas dan merekayasa kembali sesuai pesanan dengan peralatan yang mereka miliki.
“Tarif untuk memalsukan STNK motor adalah Rp500.000, sedangkan untuk STNK mobil sebesar Rp1.500.000,” jelas Kombes Pol Aldi Subartono.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka laki-laki berinisial F yang berperan sebagai penjual motor hasil curian kepada dua tersangka lainnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subarto, menyatakan bahwa keempat tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau keterangan dalam surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. **(Aqsal Fariesco).
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

