Jakarta, Beritasuper – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan aturan ini, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal,” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.
Syarat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Pelantikan pada 20 Februari 2025 hanya berlaku bagi kepala daerah yang:
- Tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Sengketa hasil Pilkada telah diputuskan MK pada 4 Februari 2025 atau 5 Februari 2025, tanpa perlu sidang lanjutan.
Pilkada Serentak 2024 dan Pelantikan Nasional
Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi lokal di Indonesia. Dengan adanya Perpres 13 Tahun 2025, pemerintah memastikan pelantikan serentak berjalan sesuai jadwal, menciptakan kepastian hukum, dan memperkuat pemerintahan daerah yang efektif.