Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Politik » Perpres 13/2025: Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Ini Syaratnya Menurut MK
    Politik

    Perpres 13/2025: Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Ini Syaratnya Menurut MK

    Red
    AzBy Az16 Februari 20252 Mins Read
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Beritasuper – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan aturan ini, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

    BACA JUGA :  DPMD Indramayu Gelar Halalbihalal, Bupati Ajak Kompak Bangun Daerah

    Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut.

    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal,” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

    Syarat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Pelantikan pada 20 Februari 2025 hanya berlaku bagi kepala daerah yang:

    1. Tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    2. Sengketa hasil Pilkada telah diputuskan MK pada 4 Februari 2025 atau 5 Februari 2025, tanpa perlu sidang lanjutan.
    BACA JUGA :  Baju Hitam Lucky Hakim Jadi Inspirasi Fashion Masyarakat

    Pilkada Serentak 2024 dan Pelantikan Nasional

    Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi lokal di Indonesia. Dengan adanya Perpres 13 Tahun 2025, pemerintah memastikan pelantikan serentak berjalan sesuai jadwal, menciptakan kepastian hukum, dan memperkuat pemerintahan daerah yang efektif.

    H syaefudin Lucky Hakim Pelantikan kepala daerah Perpres13Tahun2025 Pilkada2024
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticlePolisi Amankan Suami Siri Pelaku Pembunuhan Wanita di Margahayu
    Next Article Pesantren Al Hikmah Cirebon Adakan Seminar Parenting di Indramayu, Dihadiri Ratusan Orang
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.